Polri Apps
banner 728x90

Pemerintah Susun Rancangan Pinjaman Pendidikan Untuk Mahasiswa

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito saat Forum Merdeka Barat (FMB) 9. (Dok; Tangkapan Layar Youtube FMB 9)

Jakarta, Owntalk.co.id – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia.

Ini termasuk program beasiswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, dan berbagai inisiatif lainnya. Warsito menyampaikan hal ini dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang disiarkan di YouTube dengan topik “Biaya Kuliah Tinggi, Pinjaman Pendidikan sebagai Solusi” pada Senin (18/3/2024).

“Untuk masa mendatang, pemerintah telah merancang skema pinjaman yang bersifat lunak, di mana pembayaran dilakukan setelah penerima selesai menjalani pendidikan atau mulai bekerja,” ujar Warsito.

Lebih lanjut, masa pembayaran pinjaman bagi pendidikan tinggi akan dimulai pada tahun kedua setelah lulus dan berlangsung selama empat tahun. Berbagai opsi pembayaran akan dipertimbangkan, termasuk skema pinjaman sangat lunak, seperti yang diterapkan dalam konsep kredit mikro dengan suku bunga rendah sebesar tiga persen, sebagaimana yang diterapkan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Warsito juga menjelaskan tentang opsi pinjaman tanpa bunga yang menggunakan dana bergulir, namun saat ini menjadi perhatian terkait kemampuan pemerintah dan pihak lainnya yang terlibat seperti perusahaan yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR), filantropi, dan sebagainya.

Namun demikian, Warsito menekankan bahwa beberapa aspek penting harus diperhatikan, termasuk tata kelola, khususnya setelah penerima pinjaman menyelesaikan pendidikan mereka.

Pemerintah juga sedang menjajaki berbagai skema, termasuk keterlibatan ikatan alumni serta pembentukan database yang kuat guna memudahkan proses pengembalian pinjaman.

Sebelumnya, pada era 1980-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pinjaman pendidikan bagi mahasiswa melalui program Kredit Mahasiswa Indonesia, namun gagal bayar mencapai 95 persen, yang kemudian menjadi beban bagi pemerintah dan bank. Elza Elmira, Ph.D. dari Development Research University of Bonn, menambahkan bahwa pada saat itu, sistem pelacakan data penduduk dan pajak belum sekompleks sekarang.

Warsito menegaskan bahwa latar belakang dari kebijakan ini adalah rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang masih di bawah 40 persen.

Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk melakukan akselerasi dalam peningkatan APK tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *