Polri Apps
banner 728x90

Tanah Pantai Itu Diduga Diserobot Dan Kuasai Pengusaha Asal Baran

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Aktifitas penimbunan tanah ditepi pantai daerah ujung Puakang depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Senin 18/03/2024.

IMG 20240316 123009

Menurut nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini menuturkan, tanah pantai yang dilakukan penimbunan itu memiliki surat yang dikuasai atas nama saudara Oki. Namun tanah itu diduga diserobot lalu dilakukan penimbunan dan dikuasai oleh saudara Haigong yang juga masih keluarga pengusaha penjual peralatan mesin kapal di Baran.

” Saudara Haigong juga punya tanah yang bersepadan dengan pelantar dan sepadan saudari Sumarni / Oki , yang sudah di wariskan dengan anak nya sebelah darat. Namun tanah milik atau yang dikuasai saudara Oki ditepi pantai tersebut diserobot dan dilakukan penimbunan olah saudara Haigong,” sebut nara sumber tadi.

Pantauan di lapangan, dampak dari aktifitas penimbunan dengan menggunakan material tanah urug di lokasi sangat mengganggu para pengguna jalan. Dan tanah yang tececer dijalan mengakibatkan polusi debu.

Sementara itu Anak Haigong Edi saat di konfirmasi awak media melalui Aplikasi Whatsapp perihal ijin penimbunan dari Dinas terkait dan penyerobotan tanah milik Oki mengatakan, kalau perihal ijin dari dinas terkait saya tidak bisa menjawabnya.

“Untuk masalah penyerobotan tanah Oki, nanti orang tua saya akan duduk sama Okinya,” katanya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *