banner 728x90

Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjelaskan penerbitan Surat Edaran THR 2024 Minggu (17/03/2024)/. (Dok: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan langkah konkret dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Kemnaker akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut direncanakan sebagai upaya untuk memberikan imbauan dan panduan yang jelas terkait pembayaran THR keagamaan menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.

Dengan demikian, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan bertanggung jawab terhadap pekerja dan buruhnya.

Menaker Ida Fauziyah juga menyoroti dampak dari kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. Menurutnya, kondisi ini akan memberikan beban tambahan bagi keluarga pekerja dan buruh.

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menerima THR sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga saat menyambut hari raya keagamaan.

“Dalam konteks ini, THR memiliki peran yang sangat penting untuk membantu meringankan beban biaya yang meningkat di tengah-tengah kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok,” ungkap Ida Fauziyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan landasan hukum yang jelas sebagai panduan bagi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dipatuhi dengan baik oleh semua pihak terkait.

“Kami akan mengadakan konferensi pers guna memberikan klarifikasi serta mengingatkan kembali tentang pentingnya menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, terutama melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembayaran THR keagamaan dilakukan secara adil dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan buruh serta keluarga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *