Polri Apps
banner 728x90

Ansar Sampaikan Jawaban Terkait FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memberikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN). Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/03).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, memimpin rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri dalam penyusunan Ranperda FP4GNPN ini.

“Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengatasi masalah ini,” ucapnya.

Ansar menegaskan perlunya upaya terpadu dari deteksi dini hingga rehabilitasi penyalahguna narkoba. Salah satu langkah konkret adalah melalui pembentukan Ranperda FP4GNPN.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai langkah kongkrit dalam layanan rehabilitasi, Ansar menyatakan bahwa Pemprov Kepri akan meningkatkan layanan rehabilitasi melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pembinaan di tingkat desa/kelurahan.

“Dalam hal sanksi, pasal-pasal dalam Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ansar juga menjawab pandangan terkait pendanaan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Nasdem. Dia menyatakan bahwa pengaturan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pendanaan dari pemerintah dalam Ranperda ini, hal tersebut tidak diatur karena akan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Pidato Gubernur Ansar Ahmad di Paripurna DPRD Provinsi Kepri ini menjadi momen penting dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *