Polri Apps
banner 728x90

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Pencurian Dan Penadahan

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Rabu (06/03/2024).

Kegiatan press release ungkap kasus pencurian serta pertolongan jahat ini dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun

Wakapolres Karimun Kompol Herie Purnomo menjelaskan, adapun kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52),” jelasnya.

Herie melanjutkan, adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga, kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah/penampung.

“Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,- (enam puluh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah),” ujarnya.

Herie mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M (enam koma enam meter), 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M (tiga koma enam meter), 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.

“Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *