Polri Apps
banner 728x90

Kapolsek Moro Tak Lupa Terimakasih Kepada Masyarakat Moro Karena Pencoblosan Berjalan Aman Dan Tertib

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Polsek Moro terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di Kantor Lurah Moro Timur, jumat 16/02/2024.

IMG 20240216 WA0008

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, S.H didampingi personel Polsek Moro lainnya, dan dihadiri Camat Moro, Kades se Kecamatan Moro dan staff Kelurahan Moro Timur dengan Tema “Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman dan Damai

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH mengatakan, kegiatan Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan masyarakat Kecamatan Moro. Dan sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.

“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” katanya.

Rizal Melanjutkan, tahapan Pencoblosan dan perhitungan suara di TPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah berjalan dengan aman dan kondusif saya Atas nama pihak Kepolisian mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Moro yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang putusan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024, hindari dan bersikap bijaksana dalam menerima segala informasi yang tidak jelas sumbernya (Hoax), isu sara dan politik tidak sehat yang dapat memecah belah persatuan, Junjung tinggi nilai Demokrasi siapapun yang terpilih mari kita dukung,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *