Lingga, Owntalk.co.id – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga menanggapi pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyyah yang berada di tempat wisata pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. Selasa, (13/02/2024).
“Untuk Pesantren kita menuggu hasil penetapan hukum terhadap tersangka sambil kita lakukan verifikasi dan validasi vaktual terhadap indikasi tidak terpenuhinya ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren untuk kemudian kita rekomendasikan pencabutan izin pesantren,” Kata Kepala Kemenag Kabupaten Lingga, Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi Kabiro Owntalk.co.id Lingga. Senin, (12/02/2024) sore kemarin.
Dikatakan Nasir, rencananya Santri ponpes tersebut akan dipindahkan ke Madrasah sekitar.
“Untuk sementara santri akan kita fasilitasi pembelajarannya di Madrasah yang terdekat,” bebernya
Disinggung terkait tanggapannya dalam penyelesaian persoalan dugaan pencabulan beberapa waktu lalu, Nazir mengatakan, “Jika aduan tidak terbukti , maka pihak pesantren dan orang tua santri tetap berekrjasama dalam pembinaan santri di ponpes dan memulihkan isu-isu yang di tuduhkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka pelaku pencabulan yang merupakan Ayah dan Anak Kandung itu sebagai Pembina dan Pendiri Pondok Pesantren Tahfizh Halimatussadiyyah terhadap 10 Santriwati yang 3 diantaranya adalah anak dibawah umur, masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Lingga, guna mendapatkan informasi lebih lanjut. (Yud)