Polri Apps
banner 728x90

Kabur Hingga Ke Jakarta Barat, Pelaku Penyebar Video Asusila Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lingga

Kasat Reskrim Polres Lingga (Tengah) saat menerangkan pengungkapan pelaku pencemaran nama baik, pemerasan, dan penyebaran video asusila pada kegiatan konfrensi pers di Mapolres Lingga. (Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Lingga berhasil melakukan penangkapan terhadap ZZ (39) pelaku pencemaran nama baik, dan pemerasan, serta penyebaran video porno hingga ke Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, mengungkapkan bahwa, pelaku merekam video pencabulannya terhadap korban M (37).

“Jadi pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, lalu divideokan, dan videonya diviralkan difacebook, kemudian dari pihak korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkap Idris saat Konfrensi Pers di Mapolres Lingga. Senin, (12/02/2024).

Idris menjelaskan, bahwa, korban selalu diancam akan diviralkan videonya jika permintaan pelaku tidak dipenuhi.

“Jadi pelaku selalu meminta uang, jika tidak diberi dia akan memasukkan videonya ke facebook akunnya untuk disebar, yang sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu,” terang Idris

Lebih lanjut, Idris mengatakan bahwa, melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Ibu Kota Jakarta.

“Jadi kami melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan alhamdulilah berhasil dilakukan penangkapan di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” jelas Idris.

Sementara itu, dalam perbuatannya, pelaku telah melakukan pemerasan terhadap korban hingga belasan juta rupiah.

“Total nominal sekitar 11juta dengan secara bertahap,” bebernya

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat UU ITE, dengan ancaman pidana paling kurang 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *