Polri Apps
banner 728x90

TERUNGKAP !! Nama Dalang Dibalik Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Bansos 20 Miliyar di Kab. Lingga

Ilustrasi (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar konferensi pers perkembangan dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021 di Aula Kejari Lingga, Kamis, (18/1/2024).

Pengungkapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang akhirnya menkrucut pada nama pengguna anggaran yang diduga ditemukan penyelewengan penggunaan APBD senilai Rp. 20 Miliyar pada tahun 2020 dan Rp. 5 Miliyar pada tahun 2021.

Semula, pada 16 Januari 2024, tim yang menangani dugaan kasus korupsi dana hibah bansos telah melaksanakan ekspose pada Kepala Kejaksaan Negeri Lingga.

Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dilengkapi dengan bukti awal, telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap belanja Hibah yang digunakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga.

Disinyalir dana anggaran tadinya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2021 dan Tahun 2022.

“Disepakati dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan terhitung pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, kepada Owntalk.co.id, Kamis, (18/01/2024).

Lanjut Senopati mengungkapkan, pengelolaan dana Hibah oleh KONI Lingga tahun anggaran 2021 dan tahun 2022, adapun OPD teknisnya yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.

Menurutnya, Disdikpora Kab. Lingga telah menganggarkan pada DPA nya untuk hibah ke KONI Lingga tahun 2021 sebesar Rp300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar dan seluruhnya telah terealisasi.

“Hal tersebut berawal adanya proposal yang diusulkan Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga dan sebagaimana proposal dimaksud disetujui oleh Disdikpora dan dianggarkan melalui mekanisme Banggar, hingga diterima dan dikelola oleh KONI,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari pemberi keterangan sejumlah 54 orang diantaranya 30 orang selaku Ketua Cabor di KONI Lingga dan beberapa pihak swasta, serta alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya NPHD, SK Pengurus, Rekening Bank, Pakta Integritas, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) antara lain Kuitansi maupun Tanda Terima Pembayaran.

“Sebagaimana pemeriksaan dokumen SPJ dan dihubungkan atas pengakuan beberapa pihak tim memperoleh SPJ yang dibuat sebahagian fiktif dan telah dipalsukan,” jelas Senopati.

Senopati mengungakpan, adanya modus operansinya yakni, Ketua Harian KONI Lingga, selain tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Harian, Ia juga melaksanakan selayaknya bendahara, sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen.

Agar subyek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai lampiran proposal dan memalsukan dokumen beban belanja (SPJ) berupa Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran.

“Seharusnya untuk pembuatan RAB dan pembuatan dokumen SPJ merupakan tugas dari Bendahara KONI bukan tugas dari Ketua Harian,” pungkasnya Senopati. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *