Polri Apps
banner 728x90

Pentingnya Akta Kematian, Ini Panduan Lengkap dalam Tata Cara dan Manfaatnya!

beberapa orang yang sedang membuat akta kematian di Disdukcapil. (Dok; ANTARA)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tata cara pembuatan akta kematian diatur secara rinci dalam Permendagri 108/2019, melaksanakan Perppres 96/2018 mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ahli waris diwajibkan melaporkan kematian, yang selanjutnya dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat menerbitkan akta kematian.

Dokumen ini menjadi bukti otentik yang vital, mencerminkan pencatatan resmi mengenai kematian seseorang.

Mengingat kematian sebagai kepastian hidup, pencatatan ini memiliki peranan krusial yang diakui dan dikuatkan oleh negara melalui akta kematian.

Manfaatnya bukan hanya terbatas pada verifikasi data kependudukan, tetapi juga memiliki implikasi dalam banyak aspek kehidupan.

Akta kematian memiliki signifikansi penting bagi pemerintah, membantu memvalidasi data kependudukan untuk memastikan akurasi jumlah penduduk.

Selain itu, akta kematian memegang peranan sebagai bukti penetapan status janda atau duda, syarat penting untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Tidak hanya itu, akta kematian juga diperlukan sebagai persyaratan dalam pengurusan pembagian waris, melibatkan peralihan hak atas tanah bagi istri, suami, atau anak.

Dokumen ini menjadi prasyarat untuk mengurus pensiun ahli waris, serta sebagai syarat dalam klaim uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan keperluan perbankan lainnya.

Proses pembuatan akta kematian melibatkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Permendagri 108/2019 menyelaraskan prosedur ini, dan perlu dicatat bahwa semua pengurusannya tidak dikenai biaya alias gratis, dengan proses pengerjaan tidak melebihi 3-4 hari kerja.

Dokumen yang diperlukan untuk pencatatan akta kematian meliputi:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Surat keterangan dari kepolisian jika identitas jenazah tidak diketahui.
  • Salinan penetapan pengadilan untuk kasus jenazah yang hilang atau mati tanpa ditemukan jasadnya.
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak
  • ditemukan dalam peristiwa kecelakaan transportasi.
  • Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya, termasuk e-KTP dan/atau KK dari jenazah, e-KTP pelapor, e-KTP dua orang saksi, serta dokumen perjalanan untuk WNA.

Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  • e-KTP pelapor.
  • e-KTP dua orang saksi.
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  • Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  • Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Selain mendatangi langsung, disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online). Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

Tata cara serupa juga berlaku bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian untuk yang telah lama meninggal, belum diurus pembuatan aktanya, atau mengurus kehilangan akta kematian.

Dalam hal duplikat akta yang hilang, pihak disdukcapil akan mencantumkan catatan pinggir di akta tersebut untuk menyebutkan statusnya.

Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang prosedur ini menjadi kunci dalam memastikan keakuratan dan kelegalan dokumentasi akta kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *