Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara Pidum

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan, kamis 21/12/2023.

#image_title

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi SH. Mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana selama tahun 2023. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah) untuk dimusnahkan.

“Perkara pidum ada 81 perkara untuk jenis narkotika, sabu sabu, ganja, korek api, dan masalah kepabeanan seperti, hp berbagai merek, pakaian, minuman beralkohol berbagai merek,” katanya.

Priyambudi menjelaskan, Pemusnahan bertujuan untuk mengurangi tunggakan barang bukti dari perkara yang sudah inkracht serta memperkecil potensi bahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita mengundang rekan rekan agar dapat diketahui masyarakat bahwa kejaksaan sebagai subsistem dari sistem peradilan berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *