Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga melaksanakan pengawasan pembentukan badan Adhoc KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Jum’at, (15/12/2023).
Dalam hal ini, selaku badan pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembentukkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Merujuk kepada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2022, yang mengatur secara teknis pengawasan pembentukan Badan Adhoc KPU KPPS.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan, untuk berkoordinasi secara terus menerus dengan PPK di tingkat kecamatan serta ikut dalam melaksanakan pengawasan pembentukan KPPS.
“Dalam mengawasi pembentukan KPPS, Bawaslu Lingga melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi secara melekat dengan terus berkoordinasi dengan PPK,” kata Fidya
Seperti yang tertuang dalam petunjuk teknis pengawasan pembentukan badan Adhoc KPU. Fidya menghimbau agar lebih memperhatikan administrasi dan serta persyaratannya.
“Agar lebih memperhatikan pada fokus pengawasan diantaranya ketaatan prosedur, kelengkapan persyaratan, kapasitas kuota, serta memperhatikan keterpenuhan 30% perwakilan untuk wanita,” tegasnya. (Yud)