Polri Apps
banner 728x90

Bawaslu Lingga Akan Bentuk 357 Pengawas TPS di Kab. Lingga

Ilustrasi

Lingga, Owntalk.co.id – Hadiri rapat Finilasasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu RI, pada tanggal 12 hingga 14 Desember lalu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Bawaslu Lingga harapkan anggota PTPS nantinya mampu memberikan kontribusi maksimal pada pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Jum’at, (15/12/2023).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, tentang Pembentukan Badan Adhoc.

Wewenang pembentukan Pengawas TPS berada di tangan Panwaslu Tingkat Kecamatan yang dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa, Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 merupakan badan adhoc tingkat TPS dalam Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024.

“Pengawas TPS adalah ujung tombak terdepan Bawaslu Lingga dalam melaksanakan pengawasan demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, damai dan berintegritas,” tuturnya

Menurutnya, sebanyak 357 Pengawas TPS akan dibentuk yang nantinya akan ditugaskan pada 13 Kecamatan di Kabupaten Lingga.

“Tujuan dari Rapat finalisasi ini adalah membahas tentang Petunjuk Teknis yang akan menjadi pedoman saat melakukan Pembentukan Pengawas TPS sebanyak 357 orang yang bertugas tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Lingga,” terangnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *