Kanwilsus Kepri Dan KPPBC TMP B Karimun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Ribuan Botol Miras

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah DJBC Wilayah Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mengadakan pemusnahan barang bukti tangkapan satu juta rokok ilegal, ribuan miras, dan seratus goni garam, jumat 08/12/2023.

Kepala Kantor DJBC khusus wilayah Kepri Priyono Triatmojo mengatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan terhadap barang yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara dari tahun 2021 sampai 2023.

“Total Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berjumlah 1.036.367. batan hasil tembakau (HT), 23.878 botol minuman yang mengandung Etil Alkhol (MMEA), 50 karung pupuk, dan 100 gini garam adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 38.380.866.072.00 miliar,” ujarnya.

Priyono mengungkapkan, BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan patroli laut Bea Cukai atas barang dari luar negeri yang mengunakan sarana pengangkutan laut yang menuju indonesia dan operasi pasar BKC ditoko kelontong.

“Semua BKC ilegal terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini BKC polos tanpa dilekatii pita cukai,” ungkapnya.

Priyono menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tak lepas dari peran serta Aparat penegak Hukum lain seperti, TNI AL, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal diberbagai daerah.

“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas partisipasi semua pihak, semoga sinergitas ini dapat ditingkatkan kedepannya dengan harapan semoga peredaran BkC di Indonesia kedepannya sudah tidak ada lagi,” jelasnya. (koko)

Exit mobile version