banner 728x90

Gelar Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat Moro, Ini Harapan Kapolsek AKP Rizal

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan PPS, PKD, RT/RW, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro. Jumat 08/12/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan PPS, PKD, RT/RW, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro. Dan mendengarkan keluh kesah masyarakat melalui kegiatan yang bertajuk Tema Jumat Curhat dan meminta masukan masukan dari semua lapisan elemen masyarakat.

“Memberikan nomor HP Kapolsek Moro dan pers Polsek Moro kepada PPS, PKD, RT/RW, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro untuk respon cepat pengaduan,” katanya.

Rizal melanjutkan, selain mendengar keluh kesah masyarakat Jumat Curhat itu juga sebagai upaya untuk mempererat Silaturrahmi, Mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat. Untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Wilkum Polsek Moro dalam keadaan aman dan kondusif.

“Meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga bisa benar benar dirasakan oleh masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat,” ujarnya.

Rizal mengharapkan, kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.

“Agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi kelompok kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif,” harapnya.

Rizal mengungkapkan, saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk itu mari kita bersama sama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Untuk PPS Silakan sosialisasikan dan sampaikan masalah aturan DPTB kepada RT/RW dan masyarakat kecamatan Moro dan masukan ke Media sosial, agar masyarakat bisa tau dan paham dengan hal tersebut Karna ini bisa menjadi pemicu PSU,” bilangnya.

Sementara itu PKD Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro Kamsani menyebutkan, saya selaku PKD Kel. Moro Timur, Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Moro beserta personil Polsek Moro yang telah mengadakan silaturahmi dengan kami agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Memang benar yang disampaikan bpk Kapolsek Moro bahwa PPS harus jemput bola mengenai DPTB ini, dan ini menjadi suatu kerawanan saat pencoblosan. Dan untuk saat ini perlu kami sampaikan kepada bpk Kapolsek Moro bahwa untuk saat ini belum ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Kelurahan Moro Timur, dan kami akan selalu koordinasikan dengan Polsek Moro,” sebutnya.

PPS Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro Mashuri mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil Polsek Moro yang telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan bersilaturrahmi dengan kami.

“Terimakasih atas masukan masukan baik dari bpk Kapolsek Moro maupun PKD Kelurahan Moro Timur, mengenai DPTb dan hal ini akan kami atensi. Dan kami harapkan kepada RT/RW Kelurahan Moro, Kecamatan Moro yang hadir saat ini untuk dapat menyampaikan kepada masyarakatnya mengenai DPTB agar masyarakat bisa tau dan paham dengan hal tersebut dan tidak terjadi permasalahan pada saat pencoblosan di TPS nantinya,” ucapnya.

Dari perwakilan RT/RW Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro Halim mengatakan, terimakasih kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil Polsek Moro yang telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan bersilaturrahmi dengan kami RT/RW Kelurahan Moro Timur.

“Untuk saat ini situasi Kamtibmas maupun situasi politik di Kecanatan Moro masih kondusif tidak ada hal hal yang menonjol atau kejadian kejadian. Mungkin ada masukan dari kami RT/RW klu bisa PPS bisa menyampaikan kepada PPK, agar mengundang seluruh RT/RW se Kecamatan Moro untuk sosialisasi DPTb sehingga seluruh RT/RW bisa mensosialisasikan hal tersebut kepada warganya,” katanya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *