Polri Apps
banner 728x90

Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Asal Tiongkok

#image_title

Karimun Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun deportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuju Putri Harbour Malaysia, rabu 06/12/2023.

Kepala Imigrasi melalui Kasubsi Teknologi dan Informasi Gerson Silalahi mengatakan, setelah menjalani beberapa pemeriksaan secara intens ke 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sudah kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Karimun.

“Tadi pagi sekitar jam 08.00 Wib ke 14 WNA asal Tiongkok kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Karimun ke Putri Harbour Malaysia dan selanjutnya menuju Kuala Lumpur untuk diterbangkan melalui Bandara International Kuala Lumpur menuju Bandara Bao’an Shenzen Tiongkok,” katanya.

Gerson Silalahi melanjutkan, Selama di Karimun ke 14 WNA asal Tiongkok kedapatan melakukan aktivitas survei disalah satu perusahaan tambang. Padahal mereka masuk menggunakan visa wisata.

“Sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *