Lingga, Owntalk.co.id – Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) banyak menerima aduan para tim pemenangan partai politik yang mendukung calon-calon anggota legeslatif (Caleg) yang berkompetisi pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Rabu, (06/12/2023).
Masa tahapan kampanye yang hanya tersisa 66 hari kedapan, menjadi polemik bagi peserta kampanye serta para Caleg.
Pasalnya, pada peraturan PKPU tertulis berbagai aturan kampanye yang harus diikuti oleh peserta kampanye dan para caleg yang mengikuti kompetisi pesta demokrasi 2024 mendatang.
Kendati demikian, meski merancu pada PKPU Pasal 36 ayat 6 yang menyatakan bahwa, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus
mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, saat ini masih banyak tim peserta kampanye yang berdatangan menkonfirmasi kepada pihak bawaslu melalui Panwascam.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu tingkat Kecamatan Singkep Pesisir, Cindra Hariansyah S.I.P., dirinya mengatakan bahwa kantor Panwascam Kecamatan Singkep Pesisir dan Panwascam Singkep sudah didatangi tim pemenangan dari pihak-pihak peserta pemilu.
“Terhitung sejak tanggal 28 November lalu, hingga hari ini masih banyak yang datang dan ada juga yang menghubungi untuk menkonfirmasi terkait aturan Alat Praga Kampanye (APK),” katanya
Cindra menjelaskan terkait pemasangan titik APK tinggal ikuti Keputusan KPU Kabupaten Lingga NO 177 Tahun 2023 tentang Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabuapten Lingga Pada Pemilu Tahun 2024
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panwaslu Singkep, Syahrul Nizat, terkait aturan PKPU pasal 36 ayat 6, bahwa lokasi pemasangan APK harus mendapatkan izin dari yang punya wilayah.
“Dan jika ada yang memasang APK di luar zonasi dan bukan tempat perseorangan atau swasta, seperti contoh tempat umum, taman, mesjid dan tempat umum lainnya, maka panwascam akan melakukan pedekatan persuasif dengan meminta tim pemenangan untuk menurunkannya”
Cindra menghimbau, agar tetap memperhatikan keamanan masyarakat dan kenyamanan umum terkait pemasangan alat praga kampanye.
“Himbauan kami, mewakili Bawaslu Lingga dan meluruskan aturan yang berlaku di Pemilu kali ini, agar diperhatikan izin dan pemasangan APK tadi, sehingga tidak menggangu penglihatan masyarakat yang melewati jalan atau area tersebut, serta tidak menimbulkan masalah ditempat pemasangan APKnya,” imbuhnya. (Yud)
