Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Tebing Polres Karimun

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Sabtu 02/12/2023.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing digelar Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didamping Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP dan Kanit Reskrim Polsek Tebing dan juga dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim kegiatan tersebut dilaksanakan di Polsek Tebing.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” katanya.

Fadli Agus melanjutkan, pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban,” ujarnyam

Fadli Agus mengungkapkan, dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya. (koko)

Exit mobile version