KPK RI Apresiasi untuk DPRD Batam yang Telah Sukses Menyampaikan LHKPN Secara Penuh

DPRD Kota Batam terima kunjungan kerja dari KPK melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam pada Selasa (28/11).

Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam pada Selasa (28/11).

Maruli Tua Manurung, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 telah mencapai 100 Persen.

Manurung memberikan apresiasi terhadap kinerja pelaksana negara di Kota Batam dan berharap tren positif ini dapat dipertahankan.

Dalam pertemuan ini, Manurung memaparkan potensi dan sektor-sektor yang berpotensi menimbulkan korupsi di daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa.

Manurung menyoroti peran penting DPRD dalam memberantas korupsi, mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, penyusunan kebijakan strategis terkait perda pajak daerah hingga keterlibatan aktif dalam pengawasan.

Selain itu, Manurung menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001, di mana korupsi dirumuskan dalam 30 jenis, dengan 7 jenis di antaranya masih dalam kategori besar.

Beberapa di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan.

Manurung memberikan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 Desember 2022, dengan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 di tingkat Kepala Daerah, dan 35 di tingkat menteri dan 23 di tingkat gubernur.

“Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan ditingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil hingga 35 menteri dan 23 gubernur,” jelasnya.

Manurung menambahkan bahwa jenis perkara gratifikasi atau penyuapan menduduki urutan pertama dengan jumlah 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.

Jenis perkara lainnya melibatkan pengadaan barang/jasa atau keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran dengan masing-masing 277 perkara (21 persen) dan 57 perkara (4 persen).

Dalam konteks pengaduan masyarakat di Provinsi Kepri, Manurung mengungkapkan bahwa sebanyak 157 pengaduan sejak tahun 2017 hingga 2023 yang masuk ke KPK berasal dari wilayah Kota Batam, diikuti oleh Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna, dan Tanjungpinang.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Supervisi Pencegahan KPK atas masukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.

Ia berharap dengan bimbingan dan pencerahan tersebut, DPRD Kota Batam dapat terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.

Mudah mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencelaan korupsi di Lingkungan DPRD Kota Batam, kedepan akan lebih baik lagi. Tentunya dengan pencerahan yang disampaikan.’” terang Nuryanto.

Exit mobile version