Polri Apps
banner 728x90

DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Pansus Dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2024

#image_title

Meranti, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, senin (27/11/2023).

Adapun Rapat Paripurna yang dilaksanakan yakni Rapat Paripurna tentang Laporan Panitia Khusus I, II dan III sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengungkapkan bahwa rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni:

Laporan Bapemperda dan Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

“Pada Paripurna sore hari ini, Bapemperda akan menyampaikan Laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024,” ujarnya.

Fauzi melanjutkan, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor  01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah, maka Dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan sore ini, untuk menyampaikan Laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ungkapnya.

Ketua Bapemperda, Muzamil menunjuk Al Amin A, S.Pd MM sebagai jurubicaranya, menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya.

Muzamil mengatakan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Propemperda adalah program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD.

“Hasil penyusunan Ranperda
tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” katanya.

Muzamil mengungkapkan, mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.

“Sementara itu dalam Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas
menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Muzamil menjelaskan, dari hasil koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2024.

“Ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Laporan Pansus II DPRD Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Ketua Pansus II DR. H. M. Taufikurohman.

Pansus II mengucapkan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda sebagaimana telah disebutkan. Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga di sampaikan kepada Saudara Bupati beserta Jajaran dan seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus II sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus II yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Taufikurohman menjelaskan, dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.

“Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini,” ungkapnya.

Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

“Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus II secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang,” ucapnya lagi.

Taufikurohman mengatakan, secara keseluruhan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 16 BAB dengan 208 Pasal. Untuk Lebih jelas secara detil perubahan pada Ranperda diatas terdapat dalam laporan Pansus II yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari pidato ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti, dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ucapnya lagi.

Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana.
Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam mengelola Keuangan Daerah. Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pansus III Sopan dibandingkan S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Tingkat I Ranperda sebagaimana telah disebutkan.

“Terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya juga kami sampaikan kepada Saudara Bupati beserta seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini,” ujarnya.

Sopian melanjutkan, perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian 21Pagce Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nornor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus III,” ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP(Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024  berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024  dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 16/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/09 tanggal 27 November 2023, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 17/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/10 tanggal 27 November 2023.

“Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” ujarnya.

Asmar menambahkan, belanja Daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

“Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” tambahnya. (Advetorial/koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *