Polri Apps
banner 728x90

Bea Cukai Melakukan Penindakan Muatan Rokok Ilegal Diperairan Selat Singapura

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Satuan Patroli Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri. Minggu 26/11/2023.

Kepala Kantor Kanwilsus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan, dengan informasi intelijen, operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

“Pada Selasa 20/11/2023, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di
Singapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujarnya.

Priyono melanjutkan, memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan.

“Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama
yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan
ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan KM Labuan,” katanya.

Priyono mengungkapkan, selain itu ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39
tahun 2007 tentang Cukai. Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000
batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar.
Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk
dimintai keterangan,” katanya.

Priyono mengu, dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM.
Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi
terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546
batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah.

“Operasioperasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan
rokok ilegal, mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku,” ungkapnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *