Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kepri pada Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (16/11).
Persetujuan ini dicatat dalam SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak memimpin langsung Rapat Paripurna, dan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Tengku Afrizal Dahlan.
Dalam Perda tersebut, struktur APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp4,216 triliun.
Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp4,329 triliun, sementara Pembiayaan Daerah Netto diproyeksikan sebesar Rp112,4 miliar. Dengan demikian, APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp4,329 triliun.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyatakan bahwa Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 tetap menjaga keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
Ia menekankan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD untuk mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sesuai dengan RPJMD.
“Kerjasama yang baik ini diharapkan berlanjut, sehingga program dan kegiatan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berdampak positif terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.
Gubernur Ansar menambahkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 sudah mengalokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sesuai amanat pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending meliputi Fungsi Pendidikan sebesar Rp1,176 triliun (27,18%), Fungsi Kesehatan sebesar Rp326,2 miliar, dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar Rp814,6 miliar,” ungkap Gubernur Ansar.
Selain itu, Fungsi Pengawasan dianggarkan sebesar Rp36,1 miliar, Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar Rp14,9 miliar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan pendanaan yang sudah dimulai tahun 2023 dan dialokasikan sebesar 60% dari total kebutuhan anggaran, yaitu Rp119,4 miliar untuk KPU dan BAWASLU.