Polri Apps
Polri Apps

Penyelundup iPhone Seken Divonis Hanya 5 Bulan Penjara

Penyelundup iPhone Seken Divonis Hanya 5 Bulan Penjara dalam persidangan vonis, Senin, 30/10/2023.

* Lagi-Lagi dan Tidak Dieksekusi Oleh Kejari Batam

Batam, Owntlak.co.id – Joko alias Anok, penyelundup telepon genggam (handphone/HP mereka iPhone) hanya divonis 5 bulan penjara. Putusan majelis hakim itu lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa 8 bulan kurangan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Joko alias Anok, dipidana dengan hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim David Sitorus sebagai Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma sebagai anggota majelis dan Nanang Herjunanto. Persidangan dilakukan tergolong cepat, karena baru beberapa hari setelah dituntut, majelis hakim melaksanakan sidang putusan, Senin, 30/10/2023. Dalam persidangan itu turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.

David mengatakan bahwa terdakwa Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, berupa HP bermerek IPhone. Batam, sebagaimana diketahui, selama ini menjadi pusat penyelundupan barang elektronik, khususnya telepon genggam. Dengan putusan yang amat ringan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dinilai turut menyuburkan praktik penyelundupan.

<sub><em>Joko alias Anok<em><sub>

Perbuatan Joko telah melanggar pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Dubah Dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan itu, disebutkan: Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

David mengatakan bahwa terdakwa Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, berupa HP bermerek IPhone. Batam, sebagaimana diketahui, selama ini menjadi pusat penyelundupan barang elektronik, khususnya telepon genggam. Dengan putusan yang amat ringan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dinilai turut menyuburkan praktik penyelundupan. Catatan Redaksi.

Seperti diberitakan sebelumnya JPU, Karya So Immanuel Gort, menuntut terdakwa Joko alias Anok, 8 bulan penjara denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan. Jaksa mendakwa Joko dengan dakwaan alternatif.

Awalnya, Joko alias Anok membeli 24 unit handphone merek iPhone dalam keadaan bekas pakai (second hand) dari Singapura. Lalu dia bawa ke Batam untuk di perjualkan kembali kepada konsumen. Ternyata handphone itu tidak memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI merupakan nomor wajib yang dimasukkan ke perangkat agar dapat digunakan.

Dikonfirmasi kepada JPU dari Kejari Batam, mengapa hanya menuntut 8 bulan penjara denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan, sementara pada pasal yang dikenakan memberi sanksi berat, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan, berkilah pasal dalam undang-undang itu maksimal. ”Paling lama 5 tahun, itu kan maksimal,” tulis Andreas Tarigan.

Ketika ditanya apa pertimbangannya sehingga diturunkan begitu jauh dari sanksi hukum 5 tahun penjara menjadi hanya 8 bulan penjara, Andreas Tarigan memberi alasan dia sedang sibuk. ”Ntar dicek ke jaksa (JPU), saya lagi di luar (sedang berada di luar kantor),” tulisnya singkat. Namun hingga kini tidak ada penjelasan dari Kasi Intel Kejari Batam. (Aman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *