Ketua KPU RI: Tiga Paslon Capres dan Cawapres Mampu Jalani Tugas

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (Dok; ANTARA)

Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menunjukkan bahwa mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasyim melalui keterangan tertulisnya setelah menerima berkas hasil tes kesehatan tiga pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S., di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (27/10/2023).

Hasyim menyebutkan, pada kesempatan pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor KPU dan hasilnya menyimpulkan bahwa keduanya mampu menjalankan tugas sebagai calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, keduanya dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan bahwa bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menunjukkan bahwa keduanya mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta mereka juga bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada tanggal 21 dan 22 Oktober. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada tanggal 26 Oktober.

KPU akan menetapkan hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh minimal 34.992.703 suara sah dari pemilu 2019.

Exit mobile version