Kapolsek Moro Himbau Masyarakat Tidak Takut Lapor Kasus Tindak Pidana

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP RIZAL,SH. Beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, jumat 27/10/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Timur, Kecamtan Moro.

“Kita bersilaturahmi dengan Masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman.

Rizal menjelaskan, besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.

“Agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

Salah satu masyarakat Kampung Tengah Heryanto mengungkapkan, saya selaku Masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Tumur, Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Ada hal yang mau saya tanyakan yaitu terkait permasalahan permasalahan mengenai pidana yang dapat dilakukan restoratif justice, bagaimana cara penanganannya,” ungakapnya.

“Ada sebagian dari masyarakat yang takut dan keberatan untuk melapor ke pihak Kepolisian apabila ada kejadian tindak pidana maupun hal lainnya dengan alasan takut untuk menjadi saksi atau ikut dalam persidangan atau akan diminta biaya,” tambahnya.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim.SH. memberikan jawaban atas pertanyaan dari masyarakat Kampung Tengah Moro, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya masyarakat Kampung Tengah Timur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro dalam kegiatan jumat curhat.

“Terkait Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” sebutnya.

Rizal melanjutkan, keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3) dan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun sebelumnya.

“Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. NomorPerpol Nomor 8 Tahun 2021Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.

Rizal menambahkan, terkait masyarakat yang takut untuk melapor, Mungkin hal itu asumsi negatif dari masyarakat itu sendiri dan hal itu tidak benar, pihak kepolisian tidak pernah membebankan atau meminta biaya apapun kepada masyarakat yang melapor maupun membuat pengaduan, dalam menangani permasalahan / pengaduan.

“Pihak kepolisian perlu meminta keterangan kepada saksi maupun orang yang mengetahui permasalahan tersebut, dan masyarakat juga bisa terbantu dengan kehadiran Polisi RW / Bhabinkamtibmas,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).

Exit mobile version