Polri Apps
Polri Apps

Kapolsek Moro Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Terpancing Isu Hoax di Medsos

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan FKPK, Lurah/Kades, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Ormas Kecamatan Moro. Jumat 20/10/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan FKPK, Lurah/Kades, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Ormas Kecamatan Moro, untuk Bersilaturahmi serta meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman.

“Besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro,” katanya.

Rizal melanjutkan, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar.

“Sebelum turun melaut agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, jangan memaksakan turun melaut jika cuaca tidak bersahabat, lengkapi kelengkapan diatas kapal seperti dokumen, alat-alat keselamatan, P3k dan alat kelengkapan lainnya yang seharusnya berada diatas kapal,” ujarnya

Rizal menghimbau, Agar masyarakat tidak terpancing dengan Issue Hoax Yang Beredar di medsos serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lain.

“Masyarakat agar dapat saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang damai serta kondusif,” imbaunya.

Sementara Camat Moro Andri Winarta, S.IP, M.AP mengungkapkan, saya selaku Camat Moro, mewakili masyarakat Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolsek Moro beserta personil yang telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Untuk saat ini kondisi di Kecamatan Moro cukup Kindusif dan tidak ada kejadian – kejadian yang menonjol. Dan jika ada keluhan2, pertanyaan, masukan, kritikan yang sifatnya membangun silakan disampaikan langsung kepada bapak Kapolsek Moro,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Moro R. M. Napi mengucapkan
terimakasih atas waktu dan kesempatannya ada hal yang mau saya tanyakan bagaimana proses / prosedur dalam pembuatan ijin keramaian.

“Apakah dikenakan biaya serta permintaan personil pengamanan kegiatan keramaian masyarakat,” ucapnya.

Ketua FPK Kecamatan Moro, Umar Said, S.Pd bertanya bagaimanakah cara mengurus STNK atau BPKB sepeda motor kita yang hilang.

“Kalau kita memiliki kendaraan bodong yang tidak memiliki surat surat sama sekali bisa ikut program pemutihan, tanyanya.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH memberikan jawaban terkait pertanyaan dari beberapa perwakilan masyarakat Moro, terimakasih atas waktunya yang telah hadir dalam kegiatan jumat curhat dan saya akan menjawab pertanyaan dari bapak bapak sekalian.

“Terkait prosedur dalam penerbitan surat ijin keramaian dan pemberitahuan giat tidak di pungut biaya (Gratis) dengan cara memasukan surat permohonan tertulis dari pemohon seperti, Tujuan Kegiatan, Bentuk / Sifat giat, Tempat dan Waktu, Penanggung Jawab, Jumlah peserta / Pengunjung, Kontak Person, Lampiran surat permohonan, Jadwal / susunan acara, Daftar Panitia, Proposal Giat, Surat Ijin guna lokasi, Rekomendasi dari Lurah/Kades dan Camat, Foto Copy KTP penanggung jawab,” sebutnya.

“Polri dalam hal ini Polsek Moro jika ada kegiatan kegiatan keramaian maupun giat masyarakat baik diminta maupun tidak diminta akan melakukan giat pengamanan terhadap kegiatan tersebut,” tambahnya.

Rizal menjelaskan, terkait cara mengurus STNK atau BPKB sepeda motor kita yang hilang

  • Untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang , fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Polisi terdekat.

“Setelah sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian selanjutnya datang ke media elektronik radio dan koran, di media Radio kita akan di beri bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping.

Rizal menerangkan, setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut, karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut, Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB di gadaikan ke Koperasi, jangan sampai bpk/ibuk membuat surat kehilangan BPKB, karena akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku.

“Terkait sepeda motor bodong apakah bisa ikut program pemutihan saya tegaskan bahwa motor bodong tidak dapat ikut progam pemutihan, karena tidak memiliki surat-surat yang sah atas kepemilikannya, artinya bila kita menggunakan motor bodong itu kita juga ikut dalam kejahatan tersebut secara tidak langsung dan apabila pelaku tertangkap maka kita sebagai pengguna motor bodong akan bisa di amankan juga, dan saya selaku Kapolsek Moro berharap agar tidak membeli sepeda motor bodong yang tidak memiliki surat2, dan jika ada orang yang menjual sepeda motor bodong silakan sampaikan kepada kami,” terangnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *