DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Sepakat, Ranperda Narkotika Disahkan Menjadi Perda

rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang mewakili Wali Kota Batam, pada Rabu (18/10).

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam telah menyetujui dan menyahkan Ranperda tentang Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang mewakili Wali Kota Batam, pada Rabu (18/10).

Dalam laporan yang dibacakan oleh Dominggus Roslinus Rega Woge, ditegaskan bahwa pembahasan Perda ini memiliki peran penting dalam menjaga generasi muda.

Menurutnya, Kota Batam, yang memiliki wilayah yang rentan terhadap penyebaran narkotika, memerlukan upaya serius dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Tim panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah ini telah melakukan konsultasi atas draft yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam.

“Kami dari tim panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika melakukan konsultasi atas draft yang diusulkan oleh pemerintah kota Batam,” kata Dominggus.

Dominggus menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman bagi daerah dalam membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Menurut Dominggus, konsultasi tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial dari draft yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam, melainkan lebih kepada penyempurnaan rumusan.

Ia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya Perda ini.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam atas persetujuan Ranperda tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya, mencapai 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa berdasarkan survei tahun 2021.

Jefridin menekankan bahwa implementasi Perda ini harus segera dilaksanakan untuk mengatasi ancaman narkotika di Kota Batam. Selain itu, Perda ini disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, serta menyesuaikan aturan Pemerintah Pusat.

“Mari kita wujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif mensosialisasikan bahaya narkotika,” pesan Jefridin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *