Opini  

Penanganan Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Balai Pemasyarakatan

ZULKARNAIN, S.H., M.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda BAPAS KELAS II Tanjungpinang

Penulis: ZULKARNAIN, S.H., M.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda BAPAS KELAS II Tanjungpinang

Penanganan perkara pidana anak melibatkan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana seperti penyidik, penuntut umum, hakim juga melibatkan petugas pemasyarakatan sebagai unsur pendukung peradilan pidana anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkuat eksistensi, terutama peran pembimbing kemasyarakatan selama proses peradilan. Secara sosiologis, peradilan merupakan lembaga kemasyarakatan atau suatu institusi sosial yang berproses untuk mencapai keadilan. 

Balai pemasyarakatan menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan atau melibatkan anak. Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan terdiri atas pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial. Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas diantaranya membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak.

Pasal 1 ayat 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. membuat pembimbing dan pendampingan kemasyarakatan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam tugasnya membuat litmas, hadir dalam sidang sebagai anggota sidang anak dan membimbing klien (anak yang berkonflik dengan hukum). 

Bahwa bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan ketika anak telah mendapat penetapan sebagai hasil diversi maupun setelah anak mendapat putusan pengadilan. Status anak yang berkonflik dengan hukum akan berubah menjadi klien anak. Klien anak menurut Pasal 1 ayat 23 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berada dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan melaksanakan penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik dalam proses diversi di tingkat kepolisian sampai tingkat pengadilan. Selain itu laporan penelitian kemasyarakatan digunakan pula sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka terdapat implikasi yuridis berupa putusan batal demi hukum. Anak berkonflik dengan hukum yang melewati tahapantahapan pengadilan tanpa kehadiran pendamping atau salah satunya Balai Pemasyarakatan cenderung untuk terjerumus kembali kedalam pelanggarannya baik itu dengan kasus yang sama ataupun dengan kasus yang berbeda.

Balai Pemasyarakatan adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya yang memiliki peran yang penting dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. Secara umum peran Balai Pemasyarakatan dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting demi tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana anak. Karena dengan adanya laporan penelitian kemasyarakatan, diharapkan keputusan yang diambil oleh hakim tidak melukai rasa keadilan dan dapat terwujud sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dihindarkan. Dalam penjelasan umum Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.

Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satu tugasnya menyajikan data tentang diri klien, keluarga dan masyarakat, latar belakang dan sebab-sebab mengapa seorang anak sampai melakukan pelanggaran hukum. Keterangan atau data itu antara lain diperoleh melalui pendekatan dan metode ilmu pekerja sosial. 

Pembimbing kemasyarakatan itu penting melakukan persiapan dalam pengumpulan data dan informasi yang akan diolah data dan informasi agar menjadi rekomendasi dan penelitian kemasyarakatan menjadi laporan kepada aparat hukum lainnya. 

Laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan di depan sidang peradilan, baik secara tertulis maupun lisan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan teknis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di balai pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). 

Sedangkan menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam luar proses peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *