Pemerintah Segara Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto; Istimewa)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan rencana pengetatan impor barang konsumsi, khususnya dalam arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan ini setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Tujuannya adalah melindungi produk dalam negeri dari gelombang barang impor, baik yang sah maupun ilegal, serta mendukung produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama di ekosistem digital.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri seharusnya tidak perlu diimpor.

Langkah-langkah ini diharapkan memberikan dukungan lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang terus berkembang.

Pemerintah berkomitmen menata dan mengelola sistem perdagangan di dalam negeri untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Fokusnya saat ini adalah pengetatan barang impor, yang akan ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis dengan merevisi sejumlah regulasi dalam dua pekan ke depan.

Kebijakan ini mencakup sektor-sektor seperti tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

Sebagai tambahan, Menteri Teten menyampaikan bahwa untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, akan ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.

Seluruh langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi dan ketahanan industri dalam negeri

Exit mobile version