Batam, Owntalk.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Ketua Majelis Yudiht Wirawan, dan Anggota Dwi Nuramanu dan Setyaningsih, menjatuhkan pidana penjara kepada 10 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Warga Negara (WN) Malaysia Mohamad Edzham.
Jika terdakwa, setelah menerima putusan, tidak dapat membayar denda, PN Batam menjatuhkan subsider 6 bulan kurungan. Pembaca putusan itu dilakukan karna Mohamad Edzham, dalam Perkara Nomor426/Pid.Sus/2023/PN Btm, telah terbukti bersalah.
Dia memiliki barang haram tanpa hak dan melawan hukum undang-undang tentang narkotika, golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. Batang bukti beratnya kurang dari 4,1199 (empat koma satu satu sembilan sembilan) gram,
Persidangan terhadap terdakwa Mohammad Edzham masih dilaksanakan secara virtual di PN Batam pada hari Selasa (4/10/23). Dalam persidangan ini turut hadir jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan itu Yudiht Wirawan menyebutkan bahwa Mohammad Edzham bersalah melakukan Tindak Pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemarin saya sudah melakukan pembelaan kepada terdakwa, ini yang dimasukkan kepada terdakwa ini pasal 114 dan 112 pasal yang itu sebenarnya adalah itu untuk pengedar bukan pemakai, memang di pasal itu ada bahasa memiliki dan menyimpan dan kepada pemakai juga ada bahasa memiliki dan menyimpan. ehat hukum terdakwa. Taufik, SH, Penasehat Hukum.
Penasehat hukum Edzham mengaku tidak terima dengan putusan yang di bacakan oleh hakim. Dia beserta terdakwa meminta banding kepada majelis hakim terkait putusan tersebut.
Edzham terdakwa kasus narkotika di tangkap pada senin (20/02/23) sekira pukul 15.00 WIB di Terminal Ferry Internasional, Batam Center, Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau. Dia ditangkap seorang diri dan tidak sedang melakukan transaksi.
”Kemarin saya sudah melakukan pembelaan kepada terdakwa, ini yang dimasukkan kepada terdakwa ini pasal 114 dan 112 pasal yang itu sebenarnya adalah itu untuk pengedar bukan pemakai, memang di pasal itu ada bahasa memiliki dan menyimpan dan kepada pemakai juga ada bahasa memiliki dan menyimpan” ujar Taufik, SH penasehat hukum terdakwa.
Taufik yang berasal dari Situbondo Jawa Timur merupakan advokat Ferari. Menurut Taufik sendiri bahasa memiliki atau menyimpan kalau pengedar dipergunakan untuk dijual kembali. Sedangkan untuk pengguna hanya menyimpan dan memiliki untuk di konsumsi kembali.
”Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan 1 tahun subsider penjara namun putusannya tetap 10 tahun jadi tidak ada rasa menurut saya, Edzham itu bukan pengedar, barang itu untuk di pakai dia sendiri. Jadi saya menyangkan bahwa terdakwa ini disamakan dengan pengedar,” ujar Taufik kembali.
Dari keterangan Taufik sendiri mengatakan, bahwa terdakwa Edzham datang ke Indonesia untuk melakukan pernikahan dengan orang Batam. (Hamansyah)