Karimun, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek tebing berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (20) warga Kec. Kundur Kab. Karimun terhadap tindak pidana Curat yang dilakukannya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan laporan aduan dari saudari Z di Polresta Tanjungpinang bahwasanya telah terjadi pencurian pada malam hari di rumah korban tersebut kejadian pada hari rabu tanggal 20 September 2023 di Jalan Handoyo Putro Perum Lembah Asri Blok B1 No 4 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Kota Prov. Kepulauan Riau atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek tebing dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S. Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 bertempat di Bank Syariah Indonesia Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit Kamera merk Canon dan 1 (satu) buah kartu ATM BSI.
Selanjutnya terhadap pelaku S dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diamankan dan Unit Reskrim Polsek Tebing telah melakukan serah terima pelaku kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (*).