Batam, Owntalk.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara pengeroyokan, nomor perkara 510/Pid.B/2023/PN Btm, yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa RS dan M Ali masih tetap berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kasus yang terjadi di Masjid Hang Tuah, Batam Center, pada 18 Desember 2022 itu berada di tangan hakim.
Mulkan Siregar, SH, dan Bakhtiar Batubara, SH, selaku penasihat hukum terdakwa satu, RS dan terdakwa dua M Ali mendampingi di setiap persidangan. Para terdakwa sebelumnya meminta bantuan hukum kepada Mulkan dan Bakhtiar atau yang sering di panggil ompung BB, terkait permasalahan hukum yang mereka alami. Hingga bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dua orang saksi yg meringankan para terdakwa yg dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni saksi Abdi dan Nirwansyah yg kedua saksi tersebut memang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam keterangannya, kedua saksi menerangkan bahwa kedua saksi tidak melihat terdakwa dua melakukan perampasan HP dan pemukulan terhadap saksi korban IS.
Sebelumnya, pada pemeriksaan saksi pada persidangan yang lalu dalam perkara ini, rata-rata saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini mengatakan bahwa mereka tidak melihat secara pasti bahwa terdakwa dua melakukan perampasan HP dan pemukulan kepada korban. Hanya ada satu saksi yang bernama eva yang menurut keterangan nya dia melihat bahwa terdakwa dua itu memukul dan merampas HP dari tangan korban pelapor.
”Tapi ketika dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain tidak ada yang melihat secara langsung bahwa terdakwa dua melakukan perampasan HP dan pemukulan terhadap korban pelapor IS,” ujar Penasihat Hukum terdakwa, yakni Mulkan Siregar dan Bakhtiar Batubara.
Selain menghadirikan para saksi-saksi, penasihat hukum juga memperlihatkan video waktu terjadinya pengeroyokan itu. Di depan Majelis Hakim dan JPU, saksi Abdi, dalam video tersebut tidak ada terlihat bahwa terdakwa dua itu melakukan perampasan HP maupun pemukulan terhadap si saksi korban. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Abdi dan Nirwansyah.
Penasihat Hukum para terdakwa berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu kiranya dapat mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan itu, sehingga dakwaan JPU tidak tepat dan tidak terpenuhi unsur pasal 170 yang di dakwakan. Sehingga para terdakwa beralasan hukum untuk dibebaskan oleh Majelis Hakim, yang Insyaa Allah akan dibacakan pada sidang putusan pada tgl 12 Oktober 2023 yang akan datang. (Hamansyah)