Polri Apps

Polsek Moro Gelar Minggu Kasih Dengan Masyarakat Kampung Batu Ampar Moro

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro yang diwakili Kanit Binmas IPTU T.H. Hutabarat beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih kamtibmas dengan masyarakat Kp. Batu Ampar, Kelurahan Moro, minggu 17/09/2023.

Kapolsek Moro yang diwakili Kanit Binmas IPTU T. H. Hutabarat mengatakan, hari ini kita melaksanakan kegiatan Minggu Kasih kamtibmas Polsek Moro dengan masyarakat Kp. Batu Ampar, Kelurahan Moro Kecamatan Moro.

“Kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas ini bertujuan menyambung silaturrahmi dengan masyarakat apapun permasalahan dan keluh kesah yang disampaikan akan kami terima terutama masalah Kamtibmas,” katanya.

T.H. Hutabarat melanjutkan, Polri dalam hal ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Serta melakukan sosialisasi terkait Pelayanan Call Center 110 dan aplikasi Super APP sekaligus cara penggunaan.

“Kami pihak kepolisian sangat membutuhkan saran masukan dari masyarakat dalam bertugas untuk Kabupaten Karimun khususnya Kecamatan Moro yang aman dan Kondusif. Dan memberikan nomor HP Kapolsek Moro dan pers Polsek Moro kepada masyarakat Kelurahan Moro, Kecamatan Moro untuk respon cepat pengaduan. Serta Memberikan himbauan tentang cuaca ekstrim,” ujarnya.

“Kita memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tambahnya.

Salah satu masyarakat Kampung Batu Ampar Keluraham Moro, Landu mengucapkan Terimakasih kepada Polsek Moro yang sudah datang ke sini untuk bersilaturrahmi dengan kami.

“Kami meminta agar pengaktifan kembali pos siskamling yang selama ini masih belum maksimal berjalan dan warga berharap dengan aktif nya pos siskamling malam dapat menjaga situasi kamtibmas malam hari yang aman dan kondusif dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat, serta Bagaimana prosedur yang benar jika melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat atau kita temui kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.

Kanit Binmas IPTU T.H.Hutabarat memberikan jawaban atas saran dan masukkan dari masyarakat Kampung Batu Ampar, Terimakasih atas saran dan masukannya dan ini nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

“Terkait permasalahan pengaktifan kembali pos Kamling kita akan arahkan (Bhabinkamtibmas Kel. Moro) untuk melakukan koordinasi kepada pihak Kelurahan, RT/RW setempat agar bisa mengaktifkan pos Kamling untuk mengurangi pelaku kejahatan, memberikan rasa aman pada warga,” sebutnya.

T.H. Hutabarat menjelaskan, prosedur dalam melaporkan suatu kejadian atau peristiwa yang dilihat telah diatur dalam undang undang yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana maupun kejahatan berhak mengajukan laporan / pengaduan kepada pihak kepolisian terdekat baik lisan maupun tulisan.

“Sehingga pihak kepolisian bisa dengan cepat datang ke lokasi untuk melakukan penanganan perkara,” jelasnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *