Polri Apps
banner 728x90

Kapolsek Moro Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Kampung Benteng Moro

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro yang diwakili Kanit Binmas IPTU T.H. Hutabarat beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, jumat 15/09/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim yang diwakili Kanit Binmas IPTU T.H.Hutabarat mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.

“Kita bersilaturahmi dengan para masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.

Hutabarat melanjutkan, besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan.

“Sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro,” ujarnya.

Hutabarat mengungkapkan, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar.

“Kepada para nelayan untuk mengutamakan keselamatan. Lengkapi diri dengan berbagai perlengkapan keselamatan saat melaut, mulai dari jaket pelampung, alat komunikasi dan bahan bakar tambahan,” ujarnya.

“Kita meminta agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos tentang konflik rempang serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah,” tambahnya.

Salah satu masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro, Srusli mengungkapkan, saya selaku tokoh masyarakat Kampung Benteng, Kelurahan Moro, mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Ada hal yang mau saya tanyakan bagai mana cara untuk memperpanjang SIM apakah ditunggu mati dulu atau bisa diperpanjang sebelum SIM tersebut mati,” ungkapnya.

Samsiah masyarakat Kampung Benteng Kelurahan Moro bertanya, jika terjadi permasalahan ringan atau yang bisa diselesaikan di tingkat RT/RW oleh kedua belah pihak.

“Apakah bisa melapor ke Polsek atau seperti apa prosesnya,” tanyanya.

Kanit Binmas Polsek Moro IPTU T.H. Hutabarat memberikan jawaban atas masukan dan saran dari masyarakat Kampung Benteng, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya masyarakat dalam kegiatan jumat curhat.

“Terkait perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, Karna sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021 dalam hal ini SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru, untuk perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,” ucapnya.

T.H Hutabarat menjelaskan, Polri sekarang untuk masyarakat sudah membuat satu lagi terobosan yang dinamakan Polisi RW Rukun Warga berarti semakin dekat lagi dengan kondisi terhadap masyarakat yang ditugaskan ke dalam untuk melayani masyarakat dan mengurangi suatu gangguan atau selisih paham maupun permasalahan ringan antar warga, Polisi RW sama tugasnya dengan Bhabinkamtibmas namun ruang lingkupnya diperkecil.

“Jadi masyarakat boleh melapor ke Polisi RW dan diselaikan bersama Polisi RW,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro melalui Kanit Shabara IPDA Sutarman juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *