Batam, Owntalk.co.id – Rumah Sakit Graha Hermine buka suara soal Dugaan Malpraktek. Pihak management mengatakan dalam surat Hak Jawabnya, management RS Graha Hermine menepis isu yang beredar yang dialami salah satu pasien Hetti Elvi Situngkir (39), pasca operasi April 2023 lalu.
Direktur Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Fajri Izra mengatakan, bahwa benar pasien atas nama Hetti Elvi Situngkir (39), masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Graha Hermine. Korban yang diantar oleh temannya pada tanggal 11 April 2023 pada pukul 00.50 WIB telah mengalami kecelakaan tabrak lari dengan kondisi yang sangat berat.
“Pasien itu dirawat dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Graha Hermine dari tanggal 11 April 2023, Hingga 28 April 2023. Tidak benar informasinya, pasien dilakukan tindakan medis tanpa seizin pasien atau keluarga. Semua tindakan medis yang dilakukan sudah sepengetahuan dan ada izin yang lengkap serta sudah di tandatangani oleh keluarga pasien dan dokter,” ungkapnya, Rabu (13/09/2023).
Lanjut Fajri, Selama masa pengobatan pasien dan keluarga tidak sabar dan membuat keributan serta meminta pindah paksa ke rumah sakit lain. Pihaknya mengaku, dari Rumah Sakit Graha Hermine sudah melakukan edukasi bahwasanya pengobatan di RS Graha Hermine belum selesai masih dalam proses penyembuhan dan akan dilakukan tindakan medis selanjutnya.
“Ketika pasien meminta paksa untuk pindah rumah sakit, maka segala kewajiban Rumah Sakit Graha Hermine terhadap pasien tersebut sudah selesai dan Rumah Sakit Graha Hermine tidak bertanggung jawab lagi terhadap kondisi pasien selanjutnya,” pungkasnya.
Dalam pemeberitaan Sebelumnya, Dugaan Malpraktek terjadi di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam. Pasalnya, salah seorang pasien Hetti Elvi Situngkir (39) yang menjadi korban tabrak lari pada 10 april 2023, dilarikan ke rumah sakit. Pasien mengeluhkan Sakit di bagian pinggang belakangnya lalu di rawat di RS Graha Hermin.
Kuasa Hukum Korban Natalis Zega menuturkan, setelah berada di rumah sakit, pihaknya merasa ada penanganan yang kurang profesional dari Pihak RS dan Dokternya. Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, Dokter mengatakan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang Pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.
“Sebelumnya korban sudah mengalami dua kali operasi, namun tidak kunjung membaik, malahan setelah operasi kami menemukan kejanggalan. Dan yang anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul klien kami malah mengoperasi Kaki dari klien kami tanpa adanya izin dari pihak keluarga. Lalu hasil operasinya juga seperti asal-asalan,” ungkapnya, Senin (11/09/2023).
Lanjut Natalis, setelah menjalani operasi itu kondisi kliennya malah semakin memburuk, bahkan di bagian kaki yang di operasi membusuk. Akhirnya, keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain. Namun, mereka menghambat proses pemindahan itu, karena berbagai alasan. Setelah pihak keluarga berupaya akhirnya korban bisa di pondahkan ke Rumah sakit Awal bros Batam.
Selain itu, Kuasa Hukum Korban sudah berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji dan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri.