Polri Apps
banner 728x90
Batam  

LAM Keluarkan Maklumat Soal Rempang Galang

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – perihal Investasi yang terjadi di Rempang dan Galang yang menuai berbagai kontroversi. Menanggapi soal permasalahan tersebut, Kali ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mengeluarkan Maklumat untuk persoalan Rempang Dan Galang. Setelah membahas persoalan tersebut, LAM mengeluarkan Surat maklumat untuk menciptakan kondusifitas di Kota Batam. 

Sekum LAM Kepri Kota Batam, H. Raja Muhamad Amin menuturkan, pihaknya sudah selesai membahas persoalan yang terjadi di Rempang dan Galang. Jadi, pihaknya mendapatkan 5 kesimpulan yang sudah di sepakati. 

“LAM Kepri Kota Batam telah mengeluarkan Maklumat. LAM memaklumkan, bahwa, Mendukung rencana Pemerintah untuk membangun Rempang Galang yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat khususnya, Bangsa dan Rakyat Indonesia umumnya. Pada poin kedua, Kedepankan musyawarah mufakat, dialog, diskusi dan berunding untuk menyampaikan keinginan masing-masing pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya, Sabtu (09/09/2023).

Surat Maklumat Yang di keluarkan Oleh LAM Kepri Kota Batam

Lanjut Sekum LAM, poin ketiga, pihaknya meminta untuk menghindari gesekan dan menghormati Hak Asasi Manusia. Poin ke empat, Meminta agar masyarakat yang ditahan dikembalikan ke pihak keluarga dengan memberikan nasehat-nasehat yang baik. 

“Pada poin Ke Lima, Meminta semua pihak menjaga langkah dan tingkah yang sopan dan santun,” jelasnya. 

Sekum Lam juga mengatakan, Adat orang menerima Amanah, Berserah diri kepada Allah, Kuatkan iman elokkan tingkah, Pukalkan hati jangan bercanggah. 

“Jadi, Luruskan niat jangan menyalah, Arif dan bijak dalam melangkah, Paham menyimak pesan dan petuah, Paham mengungkai simpul masalah, Faham berunding bijak bersiasah,” pungkasnya.

Surat maklumat tersebut dikeluarkan pada 9 September 2023. Lalu surat tersebut di tanda tangani oleh Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, DRS. H. NYAT KADIR. Dan Sekretaris Umum LAM H. RAJA MUHAMAD AMIN. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *