Batam, Owntalk.co.id – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
Dengan nilai mencapai Rp 3,312 Triliun, mengalami peningkatan sebesar 0,4 Persen dari nilai sebelumnya. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kota Batam pada Jumat (1/9/2023) siang.
Dalam paparannya di hadapan anggota DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, HM Rudi, membacakan sambutan dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPRD Batam dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
“Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam, terhadap laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati pada saat ini,” tegas Rudi.
Ia menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti masukan dan saran dari anggota dewan, baik yang disampaikan pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan badan anggaran.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, masukan tersebut akan diperhatikan dan diambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai,” tambahnya.
Rudi berharap bahwa pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kota Batam.
Pihaknya mengajak seluruh SKPD terkait untuk bekerja maksimal guna mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD, Rudi menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari agenda rutin dan siklus kesatuan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sinkronisasi, sinergitas, dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan pemerintahan menjadi kunci penting untuk mencapai hasil yang terintegrasi dan saling mendukung.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Batam dan tamu undangan.