banner 728x90

Menkominfo Imbau Masyarakat Jangan Sampai Terjerat Judi Slot dan Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok; Humas Kominfo)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap potensi terjerat dalam praktik judi online dan pinjaman online ilegal.

Keputusan ini diambil untuk menghindari konsekuensi merugikan seperti peningkatan angka kriminalitas dan gangguan terhadap ekonomi.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Menkominfo Budi Ari Setiadi menjelaskan bahwa kejahatan jenis ini tergolong sistematis, di mana judi online dan pinjaman online sering menjadi tahap awal. Menurutnya, dampaknya sangat merugikan, merusak ekonomi masyarakat, dan meningkatkan angka kriminalitas.

Penetrasi cepat judi online juga menjadi perhatian serius. Banyak anggota masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga, menjadi korban dari praktik ini.

Dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat juga sangat besar, sehingga Menkominfo mengajukan slogan “Indonesia Darurat Judi Online” sebagai langkah pemberantasan.

“Saat ini, kita sedang berada dalam situasi darurat judi online, dampak buruknya terlalu besar dan telah mencemaskan. Praktik ini merusak ruang digital dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Kita harus bersama-sama melawan judi online ini,” tegas Budi Arie Setiadi.

Menkominfo melaporkan bahwa Pemerintah terus menerima laporan mengenai praktik perjudian online. Di sisi lain, Kementerian Kominfo terus mengawasi dan menghapus konten dari situs web yang mempromosikan judi slot, sembari terus meningkatkan kemampuan teknologi pemerintah.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus berlangsung guna mempercepat penanganan konten judi slot dan pinjol ilegal.

Langkah konkret yang diambil adalah berkoordinasi dengan lembaga perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melarang transaksi judi online melalui perbankan.

“Walaupun aspek ini ada di bawah ranah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami tetap berkoordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, dan PPATK. Pendekatan ini harus berjalan bersamaan, komprehensif, untuk memberantas praktik judi online,” tambah Budi Arie.

Menkominfo juga mengimbau para artis dan tokoh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan digital ini dengan tidak mempromosikan judi online. Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan ruang digital dengan lebih produktif.

“Kami berharap ruang digital dapat digunakan masyarakat untuk hal-hal produktif. Pemerintah juga berperan dalam mempromosikan budaya produktivitas masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Kami juga mendorong program literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak merugikan judi online dan praktik serupa,” tutup Menkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *