Rencana Pengembangan Pulau Rempang Dibahas di Kemenko Polhukam

Gubernur Ansar Ahmad saat menghadiri Rakor bersama Kementrian Kordinasi Bidang Politik Hukun dan Ham (Kemenko Polhukam).

Jakarta, Owntalk.co.id – Rencana pengembangan kawasan Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali mendapat perhatian serius.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengahadiri rapat koordinasi diseleggerakan Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam), yang di gelar di ruang rapat Bima Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/8).

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Sesmenko Polhukam, Letjen TNI Mulyo Aji MA. Selain Gubernur Ansar Ahmad, beberapa pihak juga ikut hadir, termasuk Deputi 3 Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Sugeng Purnomo, Jamintel Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Kapolda Kepri Irjen Pol Drsm Tabana Bangun, Kejati Kepri Dr Rudi Margono, Danrem 003/Wira Pratama Brigjen TNI Yudi Yulistiyanto, Kajari Batam Herlin Setyorni, serta perwakilan dari Walikota dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sesdep Kemenko Polhukam, Letjen TNI Mulyo Aji, mengungkapkan bahwa hasil rapat dan peninjauan lapangan oleh Tim Kemenko Polhukam menunjukkan adanya progres signifikan dalam pengembangan Pulau Rempang. Hal ini juga beriringan dengan pencabutan sembilan Keputusan Menteri (Kepmen) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil. Namun, dalam rapat koordinasi ini, kami akan menyelesaikan semua masalah yang masih menjadi hambatan hingga saat ini,” kata Mulyo Aji.

Ansar dalam paparannya menyampaikan bahwa perkembangan dalam pengelolaan kawasan Pulau Rempang telah dilakukan dengan maksimal oleh berbagai pihak terlibat.

Ansar menegaskan bahwa upaya ini tetap dijalankan dengan pendekatan yang humanis terhadap masyarakat setempat.

Pendekatan humanis ini, menurut Ansar, bertujuan agar sosialisasi lebih dapat dipahami dan diterima oleh seluruh kelompok masyarakat.

“Kami menyadari bahwa ada beberapa kelompok masyarakat dan LSM yang mungkin masih memiliki pendapat yang berbeda. Namun, kami tetap akan melanjutkan berbagai upaya sosialisasi. Meskipun begitu, kami juga akan mempercepat relokasi,” ungkap Ansar.

Dalam rapat ini juga dibahas kesiapan payung hukum terkait proses pengembangan Pulau Rempang. Payung hukum tersebut berupa Keputusan Presiden (Kepres) yang bertujuan untuk mempercepat dan menyelaraskan berbagai peraturan hukum yang terkait.

Sesdep Kemenko Polhukam juga memberikan saran untuk segera membentuk Tim Koordinasi Posko bersama berbagai pihak terkait di tingkat Provinsi dan Kota Batam.

Pembentukan tim koordinasi ini dimaksudkan untuk mempermudah berbagai upaya, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat yang berada di Pulau Rempang.

Exit mobile version