Batam, Owntalk.co.id – Perihal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan penjara, terhadap enam terdakwa perampokan bos Money Changer di Kota Batam. Hal tersebut Menuai perhatian di berbagai kalangan, khususnya bagi pemerhati Hukum yang ada di Kota Batam.
Sebab, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang telah tertuang dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana.
Pemerhati Hukum yang juga advokat Kota Batam, Natalis Zega, S.H. Menuturkan, putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya 3 bulan itu sangat memprihatinkan.
“Seakan-akan hukum di negara kita ini bisa diatur dengan mata uang dan kesan buruknya sangat luar biasa. Kejahatan sebesar itu, putusannya hanya 2 bulan. Tentu, ini memberikan citra buruk terhadap Kota Batam,” ungkap Natalis kepada media, Sabtu (05/08/2023).
Lanjut Natalis, vonis hukuman ringan terhadap terdakwa kasus perampokan yang sempat menyita perhatian publik ini, memberikan peluang vonis ringan bagi para pelaku kejahatan lainnya ketika melakukan perbuatan yang sama.
“Kedepan, ini akan menjadi senjata baru bagi para pelaku kejahatan di Batam untuk melakukan hal yang sama. Karena mereka akan berfikir, bahwa melakukan perampokan atau merampas paksa hak orang lain hanya di hukum ringan,” jelasnya.
Natalis juga menyampaikan, walaupun dengan alasan perdamaian dan pengembalian kerugian, hal tersebut bukan suatu patokan. Kejahatan perampokan sudah memberikan rasa trauma terhadap masyarakat Batam dan wisatawan.
“Apalagi pelakunya sempat mengaku sebagai oknum anggota polisi dan membuat citra Polri menjadi buruk. Saya sebagai lawyer sekaligus pemerhati hukum, merasa khawatir dan sedih terkait penegakan hukum seperti ini,” terangnya.
Natalis menduga, adanya sebuah ‘kongkalikong’ dalam penegakan hukum terhadap kasus perampokan ini. Kejaksaan Agung dan pengawas Kehakiman harus turun ke Batam dan mengevaluasi pihak-pihak terkait yang menangani perkara perampokan ini.
“Tentu kita akan menyuarakan hal ini dan tidak tinggal diam. Kita akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kehakiman, ada apa dengan penegakan hukum di Batam. Menurut hemat saya, ini sangat tidak adil dan mempermalukan kinerja dari pada penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus perampokan Bos Money Changer di Batam divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui, keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga bulan penjara terhadap keenam terdakwa perampokan Bos Money Changer yang terjadi di Jalan raya Hang Tuah depan Perumahan Cluster Puri Melati, Batam pada 11 Juni 2023 lalu.
Padahal, jika merujuk kepada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa para terdakwa dapat dijerat dengan ancaman penjara 5 Tahun.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,“ demikian bunyi Pasal 362 KUHP.