Batam, Owntalk.co.id – H Suparman, seorang pengusaha kontraktor yang bergerak di bidang konstruksi jalan menggugat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam. Dia mengaku dirugikan secara keseluruhan Rp19 miliar akibat pengerjaan proyek pemerintah kota yang belum dibayar.
H Suparman datang bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution ke Pengadilan Negeri Batam, pukul 14.00 WIB, Selasa, 1/8/2023. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor perkara 159.
”Kedatangan saya ke pengadilan negeri Batam ini adalah mendaftarkan kuasa dari klien kami H Suparman terkait kerugian beliau lebih kurang Rp19 miliar. Dan itu sudah selesai tahap mediasi yang hasilnya gagal, sehingga masuk ke perkara dan agenda-nya besok,” kata Razman Arif Nasution kepada Owntalk, Selasa, 1/8/2023.
”Jawaban dari pihak tergugat, dalam kasus-kasus kewajiban institusi negara terhadap seorang warga negara yang telah menyelesaikan kewajiban pekerjaan dia. Katakanlah borongan, kalau sudah tuntas seusai dengan spesifikasi RAB dengan penilaian konsultan, maka tidak ada dasar tidak melakukan pembayaran,” kata Razman.
Pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik H Suparman sudah selesai. Dan pemeliharaan pun telah dilakukan serta bagunan jalan yang dibangun pun sudah dipergunakan. Tetapi Dinas PU enggan membayar sisa dari pembayar proyek itu.
”Yang penting kewajiban hukum klien kami, dia sudah lakukan pekerjaan itu maka dinas PU Kota Batam. Tentu dibawah pimpinan institusinya semua adalah Wali Kota. Pak Rudi untuk memerintahkan agar bagian keuangan agar dapat memproses pembayaran tersebut,” ucap Razman Arif Nasution.
Proyek yang di lakukan pak Suparman itu proyek tahun 2022 berlokasi di Greenland. Dan dari yang diketahui proyek tersebut bernama Pelebaran Jalan Sekolah Global Yos Sudarso” dan proyek tersebut bervolume 7 M lebih.
”Proyek nya itu kurang lebih Rp7 miliar, uang muka sudah diterima, termin pertama 23% sudah diterima. Sisanya Rp4.9 miliar, ini yang belum dibayar mereka. Dulu awalnya mereka mengatakan defisit anggaran, saya ikutin dan akhir akhirnya dari dinas PU hendak memotong Rp780 juta dan dasar pemotongan itu tidak jelas, dan dan akhirnya masuk ke BPKP (badan pengawasan keuangan pembangunan),” kata H Suparman.
Klien kami, kata Razman, mengalami kerugian sebesar 19 miliar rupiah yang belum dibayarkan oleh Dinas PU Kota Batam. ”Sebenarnya utang yang harus dibayarkan itu sisanya 4,9 miliar rupiah, namun karena bertahun-tahun tidak dibayarkan maka ada kerugian baik secara materil maupun inmateril yang dikalkulasikan sebesar 19 miliar rupiah,” kata Razman Arif Nasution saat ditemui di seputaran gedung PN Batam.
BPKP, kata Suparman, menjadi mediator untuk dijadikan-nya mediasi. Tetapi pada akhirnya dia harus menempuh jalur hukum. Suparman meminta Walikota bersama Kadis PU duduk bersama sama untuk menyelesaikan masalah itu. (Hamansyah)