Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terus gencar melakukan penindakan terhadap pengedar dan distributor kosmetik dan makanan ringan (snack) impor illegal. Seorang pelaku disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 27/7/2023.
Dalam pemeriksaan pada sidang perkara pidana perdagangan gelap, terbukti Cucu, 28 tahun, mengimpor kosmetik dan makanan ringan tanpa izin edar. Wanita itu terlihat lesu, dan mengakui bahwa kosmetik yang diimpornya tidak memiliki surat izin edar dari BPOM.
Dalam pembacaan surat dakwaan di PN Batam, majelis hakim menyebut pelaku pengedar kosmetik dan makanan ringan ilegal itu memesan barang dari Cina dan Jepang. Di hadapan majelis sidang, terdakwa mengakui perbuatannya.
Perbuatan pelaku disebut dapat merugikan masyarakat konsumen kosmetik dan makanan ringan. Pasalnya, tidak ada jaminan bahwa barang yang diimpor itu bebas dari bahan yang membahayakan kesehatan.
Dalam fakta persidangan yang dilakukan secara virtual itu, Cucu mengakui bahwa ia mendapatkan bahan-bahan kecantikan itu secara langsung dari Cina dan Jepang. Begitu pula dengan makanan ringan yang sempat beredar di Batam dan sekitarnya. Makanan ringan yang dipesan dari Jepang dan Cina itu tidak melalui izin edar dari BPOM.
Cucu mengaku barang itu dipesan dari Jepang dan Cina tanpa perantara. Ia kemudian memasarkan kosmetik dan makanan ringan itu lewat media online dan di kirim keseluruh Indonesia. Promosi jualan kosmetik dan makanan ringan itu disampaikan melalui media sosial.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas (BP) BPOM. Dalam persidangan, BPOM menyatakan pihaknya sedang gencar menertibkan penjualan kosmetik dan makanan yang tidak memiliki izin edar.
Sidang kosmetik dan makanan ringan illegal itu masih akan terus dilanjut. Majelis hakim masih menunda persidangan pada minggu depan, yakni Kamis 3 Agustus 2023. (Hamansyah)