Dua Pelaku Jambret WNA Asal Belanda Diringkus Polisi 

Kapolresta Barelang menunjukkan barang Bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan Aksinya

Batam, Owntalk.co.id – Dua Pelaku Jambret M. Yusuf Siregar (44) bersama rekannya Safrudin (35) dihadiahi timah panas oleh Polisi, usai melancarkan aksi jambret. Kedua pelaku mlancarkan aksinya terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dua bandit jalanan Batam ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 Wib, di kawasan rumah liar Lembah Biawak, Kecamatan Sekupang dan Baloi Kolam.

Saat penangkapan, kedua bandit ini sempat berusaha melawan petugas dan mencoba kabur sehingga Polisi menghadiahi timah panas yang mendarat langsung kearah dua kaki para pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, aksi jambret yang dilakukan M. Yusuf Siregar (44) bersama rekannya Safrudin (35) terjadi pada Minggu (23/7/2023) di depan di depan Hotel Sovrano, Kecamatan Lubuk Baja.

“Kasus ini sempat viral dimedia sosial, korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Calestine Florentine ,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).

Kapolresta menjelaskan, modus operandi pelaku sama pada kasus-kasus jambret pada umumnya. Berboncengan menggunakan sepeda motor dan menarik secara paksa tas korban.

“Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV di seputaran lokasi kejadian. Pada saat melihat Calestine Florentine berjalan sendiri, secara tiba-tiba pelaku datang menarik tas korban dan membawa kabur,” jelasnya. 

dua pelaku Jambret yang di hadiahi timah panas oleh polisi

Atas peristiwa ini, korban Calestine Florentine mengalami kerugian Rp 2,5 juta serta barang-barang berharga lainnya yang disimpan di dalam tas korban.

Tak berhenti sampai disini saja, keesokan harinya, kedua pelaku kembali melancarkan aksi jambret di jalan Ruko Nagoya Tamrin, Kecamatan Lubuk Baja.

“Keesokan harinya, tepatnya pada hari Senin 24 Juli 2023, kedua pelaku kembali menjambret tas milik korban bernama Hartono di jalan Ruko Nagoya Tamrin,” ungkap Kapolresta Barelang.

Saat melancarkan aksi di TKP kedua ini, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga yang disimpan korban di dalam tas, uang 300 Ringgit Malaysia (RM) dan uang tunai Rp 10 juta.

“Pada kasus ini, total jumlah kerugian secara keseluruhan yang dialami korban Calestine Florentine mencapai Rp 10 juta dan Hartono Rp 25 juta,” terangnya. 

Lanjut, Kombes Pol Nugroho membeberkan, salah satu pelaku Safrudin (35) merupakan seorang Residivis pada tahun 2017 dengan kasus yang sama.

“Pelaku Safrudin (35) sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dengan kasus penjambretan. Sementara, M. Yusuf Siregar (44) hanya mengikuti jejak Safrudin,” bebernya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku M. Yusuf Siregar (44) bersama rekannya Safrudin (35) di jerat Pasal 365 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar lebih berhati-hati saat beraktivitas diluar rumah. Jangan menggunakan barang berharga yang terlalu mencolok dan memancing seseorang untuk melakukan perbuatan tindak pidana jambret,” pungkasnya. 

Exit mobile version