Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus PMI Ilegal, 30 Orang Jadi Korban, Enam Tersangka Ditahan

Konferensi pers pengungkapan tiga kasus PMI ilegal di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).

Batam, Owntalk.co.id – Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali terungkap di wilayah Kepulauan Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran pelindungan PMI dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kepri, Kamis (29/10/2026). Dari tiga perkara yang ditangani, puluhan warga diduga menjadi korban perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Para pekerja dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam, ditambah uang makan 10 dolar Singapura per hari. Namun, proses pemberangkatan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan HM alias A sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan para pekerja tersebut.

Kasus kedua mengungkap praktik pengiriman warga negara Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat secara nonprosedural. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan seorang bayi.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pemberangkatan seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban sekaligus mengurus tempat penampungan dan proses keberangkatannya.

Enam Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, keenam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dugaan peran masing-masing tersangka, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atas sangkaan pasal yang diterapkan, para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tiga perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 terkait kesiapan KUHP/KUHAP dan Scientific Crime Investigation, dengan mengedepankan pembuktian serta pengungkapan peran masing-masing pihak dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan proses cepat, iming-iming gaji tinggi, maupun keberangkatan tanpa dokumen yang jelas.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, memeriksa kesesuaian kontrak kerja dengan pekerjaan yang ditawarkan, serta melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan.

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau berkoordinasi dengan BP3MI untuk mendapatkan informasi dan perlindungan bagi calon pekerja migran.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pengiriman PMI ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Exit mobile version