Nomor: B-2526/A1.5/HM.02/6/2023
Sifat: Segera
Perihal: Hak Jawab
Yth. Pimpinan Redaksi Owntalk.co.id
Bapak Emerson Tarihoran
di Tempat
Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengan alamat owntalk.co.id pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan judul ”Hotel Purajaya Dirobohkan, BP Batam Sebut Telah Diserahkan ke PT Pasifik” yang dimuat di laman: http//owntalk.co.id.2023/06/21/hotel-purajaya-dirobohkan-bp-batam-sebut-telah-diserahkan-ke-pt-pasifik/, sebagaimana terlampir. Bersama ini kami sampaikan tanggapan sekaligus memberikan hak jawab/klarifikasi terkait dengan pemberitaan dimaksud, sebagai berikut:
- BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya di Kawasan Nongsa. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
- Terhadap lahan tersebut pada poin 1, BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan. Namun, sampai dnegan jangka waktu yang telah ditentukan PT Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan.
- Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam. Pembatalan dilakukan dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut.
- Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut pada poin 3, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di Pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.
- Bahwa terhadap tanah tesebut telah ada Perkara TUN yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA dan bahkan sudah putusan PK yang dimenangkan BP Batam. Sementara, dalam perkara perdata, sudah dalam putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap walaupun ada PK tetapi tidak menghalangi eksekusi dalam perkara perdata lainnya yaitu pemasangan plang oleh BP Batam. Sekarang masih dalam tahap kasasi tetapi tidak ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran.
- BP Batam terus berkomitmen untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kawasan Bebas Batam. BP Batam mendorong agar realisasi investasi terus meningkat dan bermuara kepada pemerataan ekonomi masyarakat daerah.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara, diucapkan terimakasih.
Kepala Biro Humas, Promisi dan Protokol
Ariastuty Sirait, ditandatangani
Tembusan: Kepala BP Batam, Ketua Dewan Pers, Wakil Kepala BP Batam dan Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan
Catatan redaksi: Hak Jawab ini sempat tertunda penayangannya beberapa hari, karena tim redaksi tidak menemukan hal substansial dalam hak jawab terhadap berita yang dipublikasi media ini.