Kajari Karimun Musnahkan Barang Bukti sudah Memiliki Inkcrat

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun memusnakan barang bukti hasil tindak pidana dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki hukum tetap (Inkcrat), dilaksanakan di Halaman Kajari, kamis 21/06/2023.

#image_title

Kepala Kajari Karimun Firdaus mengatakan, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcrat), ada 2 jenis barang bukti di musnakan dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Untuk barang bukti dari tindak pidana umum berupa 185 perkara terdiri dari Narkotika jenis shabu sebanyak 2072,66 gram, pil ekstasi sebanyak 4699 butir, ganja sebanyak 1117,4 gram, serta Handphone sebanyak 48 buah,” katanya.

Firdaus melanjutkan untuk pidana orang dan harta benda terdiri dari 19 perkara yang sudah memiliki hukum tetap, dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar, serta barang lainnya.

“Untuk tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 896.000 barang rokok H mild, ponsel sebanyak 30 unit, handy Talky sebanyak 2 unit,” ujarnya. (koko)

Exit mobile version