Polri Apps
banner 728x90

Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri

Gubernur Kepulauan Riua, H. Ansar Ahmad pada sidang paripurna DPRD Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (24/5/2023).

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPRD Kepri.

Gubernur Ansar menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepada DPRD dalam waktu enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ranperda tersebut disusun berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan rincian lengkapnya akan diserahkan setelah pengantar ini.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setalah penyampaian pengatar ini,” ujarnya.

Ansar juga menginformasikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri telah disampaikan pada tanggal 14 April 2023 dalam sidang paripurna istimewa DPRD.

Dimana BOK-RI telah memeriksa Neraca pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2023.

“Dan Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepri mendapatkan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari BPK-RI,” kata Ansar.

Beberapa poin penting dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi sebesar Rp3,91 triliun dari anggaran sebesar Rp3,64 triliun. Capaian ini membuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.
  2. Belanja terealisasi sebesar Rp3,84 triliun dari anggaran sebesar Rp3,97 triliun. Hal ini mengantarkan Provinsi Kepri meraih peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.
  3. Neraca pemerintah daerah terdiri dari aset sebesar Rp7,19 triliun, kewajiban sebesar Rp652,51 miliar, dan ekuitas sebesar Rp6,54 triliun.

Demikianlah informasi mengenai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *