Polri Apps
banner 728x90

Hutan Lindung Bukit Dangas Diincar Spekulan Tanah

Seorang Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, mengamati kendaraan rombongan pengusaha properti yang mengincar kawasan Bukit Dangas, Sekupang, Batam, pada Sabtu, 13/5/2023. (Owntalk)

* LAKRL Adang Rombongan Bos Central Group

Batam, Owntalk.co.id – Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) bertekad akan mengawal kawasan Hutan Lindung Bukit Dangas. Sekelompok pengusaha properti yang mengaku berasal dari Central Group sempat diadang oleh Laskar LAKRL yang diduga ingin memetakan kawasan itu.

”Beberapa hari lalu sekelompok pengusaha mengaku dari Central Group, yakni kelompok usaha pengembang properti, mendatangi kawasan ini (Bukit Dangas). Kami meminta penjelasan apa tujuan mereka mendatangi lokasi, namun sikap dan tindakan mereka arogan. Ada indikasi ingin menguasai tanah di kawasan hutan lindung ini,” kata Juru Bicara LAKRL, Said Ubaydillah, kepada Owntalk.co.id, Senin, 22/5/2023.

Lokasi Bukit Dangas Owntalk

Setelah ditelusuri, kata Said Ubaydillah, salah seorang di antara rombongan yang mendatangi Bukit Dangas menjelaskan bahwa kawasan itu akan dibangun properti. ”Kami telah lama menjaga kawasan ini, karena tanah ini merupakan tanah ulayat. Tanah di sini, sejak adanya Otorita Batam (kini Badan Pengusahaan/BP Batam), hanya dialokasikan untuk beberapa villa agar hutan lindung yang ada tidak dirusak. Untuk itu kami tugaskan puluhan laskar yang terus berjaga dari para spekulan tanah,” jelas Said Ubaydillah.

Pengamatan media ini, dalam sebulan terakhir, puluhan laskar dari LAKRL berada di kawasan Bukit Dangas. Mereka tinggal di rumah yang berdiri di sekitar Mushola Bukit Dangas. Warga di Bukit Dangas, menjelaskan keberadaan mereka di tempat itu untuk menjaga status hutan lindung, serta menghindari penguasaan sepihak para spekulan tanah serta para penggarap berkedok properti.

Sebuah villa mewah milik WN Amerika Serikat saat ini dalam keadaan kosong dijual seharga Rp50 miliar Owntalk

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Said Ubaydillah, LAKRL mencium ada sekelompok spekulan tanah yang ingin menguasai aset dan tanah ulayat di hutan lindung Bukit Dangas itu. ”Kami sudah kapok membiarkan para pencaplok tanah di Pulau Batam, khususnya di kawasan hutan lindung. Mengingat kebijakan pimpinan BP Batam beberapa waktu terakhir yang dengan mudah menyerahkan hutan lindung dan kawasan penghijauan ke pihak spekulan tanah dan pengembang properti,” jelasnya.

Untuk kepentingan konfirmasi, Owntalk berupaya menghubungi Central Group di Jalan Central Raya nomor 1 Central Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Melalui sebuah sambungan telepon, seorang petugas memberitahukan bahwa rencana pengembangan kawasan Bukit Dangas belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. ”Nanti akan saya info ke Bos, apakah sudah ada (rencana pembangunan properti di Bukit Dangas),” ujar petugas di Central Group.

Kami telah lama menjaga kawasan ini, karena tanah ini merupakan tanah ulayat. Tanah di sini, sejak adanya Otorita Batam (kini Badan Pengusahaan/BP Batam), hanya dialokasikan untuk beberapa villa agar hutan lindung yang ada tidak dirusak. Untuk itu kami tugaskan puluhan laskar yang terus berjaga dari para spekulan tanah. Said Ubaydillah, Juru Bicara Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

Penjelasan Central Group bahwa perusahaan pengembang properti itu merupakan pengembang terkemuka dan terbesar di Batam. Central didirikan oleh Muljadi, pengembang Real Estate yang telah berpengalaman selama 30 tahun. Sejak didirikan, Central Group telah mengembangkan +200 hektar lahan dan telah menyerahkan lebih dari 3.167 rumah, termasuk proyek The Central Sukajadi, Central Hills, Central Laguna Hills, Central Raya Tiban, Central Raya Batu Aji, Central Raya Tanjung Uncang dan Perumahan Barelang.

Pemandangan dari Bukit Dangas sangat indah Owntalk

Dari penjelasan itu, menurut LAKRL, tidak tertutup kemungkinan kawasan Sekupang, khususnya Bukit Dangas, akan dikembangkan menjadi perumahan elite. ”Lokasi di sini sangat strategis dikembangkan menjadi perumahan mewah, tetapi, tentunya akan merusak kawasan hutan lindung. Itu sebabnya kami akan kawal jangan sampai dikuasai oleh para spekulan,” kata Said Ubaydillah.

Jual Kavling

Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Batam mengungkapkan adanya aktivitas pematangan lahan di kawasan Bukit Dangas, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang. Pengembang yang telah merambah hutan di Bukit Dangas itu tidak mengantongi izin.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup pada DLH Batam, Amjaya, ketika itu menyebut lahan di Bukit Dangas merupakan kawasan hutan lindung. ”Tak ada izinnya (penjualan kavling), mereka (pengembang) belum memiliki dan tidak mengurus izin cut and fill ke DLH Batam,” ujar kepala bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Amjaya.

Pihak DLH Kota Batam telah mengecek lokasi Bukit Dangas yang sebagian telah dibuat kavling. Mereka menemukan sejumlah alat berat yang beroperasi melakukan pengerjaan. Dari fakta di lapangan diperkirakan kurang lebih 4 hektare tanah di kawasan itu rencananya bakal dijadikan Kaveling Siap Bangun (KSB).

”Ini mau buat kaveling. Namanya Kaveling Pesona Bukit Dangas. Untuk harga bervariasi sesuai ukuran kavling dari ukuran 6 x 10 m sampai 7 x 10 m. Untuk harga paling murah ada promo Rp20 juta,” terang seorang penjual yang mengaku bagian marketing dari perusahaan penggarap hutan lindung itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *