DPRD Kota Batam Diminta Inspeksi PT Esun Atas Kebocoran Limbah

Limbah cair yang dialirkan oleh PT Esun ke lingkungan pemukiman, Sei Lekop, Sagulung, Batam. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, khususnya Komisi III, diminta segera memeriksa ke lapangan (inspeksi) penyaluran limbah PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun). Pasalnya, limbah yang mengalir ke lingkungan pemukiman di Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, telah menghantui warga karena diyakini mengandung limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

”Sudah selayaknya Komisi III DPRD Kota Batam merespon serta menindak lanjuti serta melakukan inspeksi (PT Esun) untuk menanggapi informasi yang disampaikan warga. Kondisi sebenarnya, warga resah dan mengeluh, sebab keadaan sebenarnya berdampak terhadap warga masyarakat, khususnya warga kelurahan Sei Lekop,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Bersama Selamatkan Negri (Berseri), Undana, Senin, 22/05/2023.

Wakil rakyat di Batam itu diminta untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Esun di kawasan Horizon Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, agar dapat dilihat secara alami, apa yang terjadi di perusahaan itu. Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, adanya pencemaran lingkungan melalui cairan yang masuk ke saluran air, dan meresap ke seluruh penjuru lingkungan, yang dipastikan akan berdampak negatif.

Bocornya cairan limbah dari perusahaan diduga terjadi akibat tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar di perusahaan PT Esun. Sehingga, kata Undana, air limbah yang terkontaminasi limbah B3 itu mengalir di saluran air warga serta mencemari lingkungan dan dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan warga.

Cairan kimia yang dialirkan oleh PT Esun, menyebar ke saluran air di lingkungan pemukiman, Sei Lekop, Sagulung, Batam. (Owntalk)

Ironis nya permasalahan yang terjadi di PT Esun terkait pengolahan limbah cair yang berdampak pencemaran lingkungan pemukiman warga, hingga saat ini belum ada solusinya dari perusahaan. Salah satu penyebab permasalahan, kata Undana, akibat sikap masa bodoh dari perusahaan.

Sangat mengherankan jika perusahaan sebesar PT Esun belum memiliki IPAL, sementara produksi di perusahaan itu menghasilkan cairan limbah. PT Esun dinilai ambil jalan pintas dengan membuang cairan limbah yang mengandung B3 secara sembrono dan mengalir ke pemukiman.

Kita minta semua pihak terkait untuk segera menindak lanjuti, agar jangan sampai limbah kimia yang diduga mengandung unsur limbah B3 yang dialirkan tanpa pengendalian itu, menimbulkan korban sakit dan bahkan nyawa masyarakat. Kasus ini jelas telah menyengsarakan masyarakat dan tinggal menunggu waktu akan memakan korban. Undana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Bersama Selamatkan Negri (Berseri).

Cairan limbah yang diperkirakan B3 itu, oleh PT Esun yang bergerak di bidang ekspor-impor dan recycle (pengolahan barang bekas) di kawasan Horizon, Sei Lekop, Sagulung, dibuang tanpa pengendalian. Hingga mencemari pemukiman warga.

”Kita minta semua pihak terkait untuk segera menindak lanjuti, agar jangan sampai limbah kimia yang diduga mengandung unsur limbah B3 yang dialirkan tanpa pengendalian itu, menimbulkan korban sakit dan bahkan nyawa masyarakat. Kasus ini jelas telah menyengsarakan masyarakat dan tinggal menunggu waktu akan memakan korban,” kata Undana.

Pabrik PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Sekupang, Kota Batam, yang merupakan induk PT Esun di Batam. (Istimewa)

Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diatur soal pencemaran lingkungan hidup sebagai masalah besar. Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka setiap perusahaan perlu melakukan pengolahan limbah industrinya dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan.

Undana meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam beserta DPRD Komisi III Kota Batam untuk menindak-lanjuti keluhan masyarakat itu. DLH Kota Batam diminta melakukan uji laboratorium terhadap air limbah yang diduga mengandung limbah B3 yang dibiarkan mengalir ke lingkungan pemukiman warga.

Jika berdasarkan uji laboratorium terbukti limbah chair (kimia) itu merupakan Limbah B3, Undana meminta Pemerintah Kota Batam menyetop operasi PT Esun. Air limbah yang mengandung limbah B3, sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Esun International Utama Indonesia. ”Pemerintah harus memberi sanksi tegas,” pungkas Undana. (Redaksi/RO-007).

Exit mobile version