Polri Apps
banner 728x90

Pejabat BP Bungkam Soal Proyek Mangkrak Revitalisasi Pelabuhan Batuampar

Tanggungjawab pengawal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hanya di papan nama. (Owntalk)

* KPA Tidak Dapat Pertanggungjawabkan Pengeluaran Proyek?

Batam, Owntalk.co.id – Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar senilai Rp82 miliar mangkrak. Para pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan aksi tutup mulut. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dipastikan terlibat dalam proyek strategis nasional itu.

Hingga hari ini, Jumat, 19/5/2023, tidak ada lagi kegiatan di lokasi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar. Sementara hasil pekerjaan pengerukan kolam yang seyogyanya ditimbun di tanggul yang dibangun di samping dermaga utara tidak tampak sama sekali.

Kapal keruk milik PT Duri Rejang Berseri telah beranjak dari kawasan proyek, sementara kapal keruk KM Gunung Mas 88 masih berada di pelabuhan rakyat Makobar, Batuampar, Batam. Kapal itu dalam pengawasan Bea Cukai Batam usai disegel beberapa waktu lalu karena tidak memiliki dokumen kapal.

Kapal keruk KM Gunung Mas 88 yang urung melakukan pengerukan di kolam dermaga utara Terminal Pelabuhan Batuampar Gambar diambil beberapa waktu lalu Owntalk

Sebelumnya, pada 21 Maret 2021 Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, sesumbar memastikan proyek itu akan terus dilanjutkan karena telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sebuah media online, Ariastuty menjelaskan dalam berita berjudul: ”BP Batam Pastikan Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Berlanjut,” proyek itu telah sesuai dengan aturan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terlibat dalam proyek sebagai pengawal.

”Kegiatan itu pun sudah memiliki dokumen AMDAL berdasarkan SK dari Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012. Oleh sebab itu, pemeliharaan dan pengerukan alur itu sendiri sudah terkaji di dalam dokumen lingkungannya,” ujar Ariastuty.

Tidak hanya itu, lanjut Ariastuty, revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar juga sudah sesuai administrasi dan peraturan yang ada. Namun dia tidak menunjukkan peraturan yang membenarkan proyek mangkrak. ”Pelabuhan Batuampar itu diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat barang. Diharapkan, pendalaman alur ini dapat menampung kapal-kapal besar dengan kapasitas 3.000 TEUs,” ucap Ariastuty.

Kotak warna oranye adalah tanggul penampungan material hasil pengerukan tetapi hingga proyek dihentikan tidak ada timbunan material hasil pengerukan dari kolam dermaga Begitu juga kotak hijau adalah kolam dermaga tempat kapal kargo berlabuh hingga kini masih dangkal karena pengerukan yang seharusnya mencapai 12m sd 16 m gagal dilaksanakan dan hingga kini proyek itu mangkrak Owntalk

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utata Terminal Pelabuhan Batuampar, Budi Susilo, ketika ditanya alasan BP Batam memutus kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur pada 15 Mei 2023, Budi Susilo tidak memberi respon. Apakah BP Batam mengetahui bahwa proyek tersebut telah bermasalah sejak awal, Budi Susilo sama sekali tidak berniat memberi tanggapan. Catatan Redaksi.

Ketika media ini mengonfirmasi tentang Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang disebut telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, tetapi pada akhirnya kontrak diputus pada tanggal 15 Mei 2023 tanpa hasil, Ariastuty tidak memberi respon. Juga diminta tanggapan apakah proyek itu akan dilanjutkan dengan membuat kontrak baru atau tender baru, Ariastuty juga tidak memberi jawaban.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utata Terminal Pelabuhan Batuampar, Budi Susilo, ketika ditanya alasan BP Batam memutus kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur pada 15 Mei 2023, Budi Susilo tidak memberi respon. Apakah BP Batam mengetahui bahwa proyek tersebut telah bermasalah sejak awal, Budi Susilo sama sekali tidak berniat memberi tanggapan.

Pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh KPA, yakni apa tanggungjawab KPA dalam gagalnya proyek yang menelan biayar Rp80-an miliar, di mana sebagian besar (80 persen) telah dikeluarkan dari kas BP Batam, Budi Susilo sama sekali tidak memberi tanggapan. Sudah berapa rupiah dana yang telah dihabiskan dalam proyek tersebut, dan apakah KPA dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran dana, Budi Susilo tidak menanggapinya.

Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Mu’ajib, tidak bersedia memberi respon terhadap pertanyaan media ini. Apa alasan kontraktor PT Marinda Utamakarya Subur diputuskan kontraknya di tengah pekerjaan yang tidak ada hasilnya, Aris tidak berkenan memberi jawaban. Benarkah tudingan kontraktor bahwa Aris Mu’ajib berada di belakang korupsi pada kasus mangkraknya proyek itu, Aris Mu’ajib tidak bergeming dan tidak bersedia memberi respon.

Detik detik Ketua Ormas Barikade 98 Kepulauan Riau Rahmad Kurniawan diusir dari ruang rapat Marketing BP Batam Selasa 952023 Owntalk

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendy Gustinandar, saat diminta tanggapannya terhadap Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar yang dikerjakan oleh PT Marinda Utamakarya Subur mangkrak, Dendy mengarahkan media ini kepada Humas BP Batam. Media ini meminta tanggapan Dendy, bagaimana rencana pengembangan pelabuhan, mengingat investasi besar yang baru dilakukan terhadap dermaga Batuampar, seperti STS Crane sementara kolam dermaga tidak mendukung disinggahi kapal kargo petikemas dengan draft 12 m s.d 16 m, Dendy meminta ditanya ke Humas BP Batam.

Mangkraknya proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar itu diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Salah satu jaksa aktif, yakni Alex Surmana, merupakan jaksa tinggi aktif yang ketika menjabat Kepala Biro Hukum BP Batam, dia masih menyandang jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Alex Surmana menggantikan Mochammad Nasrun sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam.

Pada proyek mangkrak itu terdapat satu papan pengumuman bahwa proyek itu dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan mangkraknya proyek bernilai Rp82 miliar itu, sejumlah pihak menilai keterlibatan Kejaksaan Tinggi Kepri di dalam proyek ‘hanya’ untuk membungkam pihak yang kritis, bukan untuk menghindari terjadinya korupsi pada proyek. ”Ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terlibat dalam kasus ini,” kata seorang pengamat pelabuhan di Batam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *